Foto: Satpol PP Pekanbaru merazia tempat hiburan malam
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru akan mengevaluasi izin operasional hiburan malam Grand Dragon Pub dan Ktv yang terletak di Jalan Kuantan III. Evaluasi ini lantaran tempat hiburan malam ini diduga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Diketahui, dalam Perda, ditetapkan jam operasional hiburan malam dari pukul 20.00WIB hingga pukul 22.00WIB.
Dugaan pelanggaran diperkuat saat petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia, Kamis (22/8/2019) dinihari. Setiba di lokasi sekitar pukul 1.00 WIB dini hari, Grand Dragon Pub dan Ktv masih beroperasi.
“Kalau di Perda lama jam 23.00 WIB. Nanti kita akan coba evaluasi izinnya karena ini bukan satu kali atau dua kali juga yang seperti ini,” kata Plh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Rudi F Misdian, Jumat (23/8/2019).
Dalam kesempatan ini, Rudi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
“Untuk kegiatan usaha, apalagi terkait hiburan malam ini. Disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Jangan menyalahi izin yang sudah diberikan. Karena itu jadi bahan evaluasi kita juga,” tegasnya.
Saat disinggung apakah DPMPTS Kota Pekanbaru akan memanggil management Grand Dragon Pub dan KTV terkait adanya pelanggaran di lokasi tersebut, Rudi hanya menjawab diplomatis.
“Mungkin ada (pemanggilan). Kita lihatlah perkembangannya setelah kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP. Kita tengok perkembangannya. Kalau memang ada (melanggar aturan), ya tidak tertutup kemungkinan (akan dievaluasi),” pungkasnya.
Grand Dragon hari ini menjadi viral setelah terjadi adu mulut antara Kasatpol PP Pekanbaru dengan Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau dini hari tadi.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |