PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu periode 2014-2019, akhirnya mengesahkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2019 senilai Rp1,8 triliun menjadi Perda APBD-P 2019. Sempat berlangsung alot, Perda APBD-P 2019 akhirnya disahkan Sabtu (24/8/2019) pukul 00.10 WIB.
Rapat paripurna Pengesahan APBD-P 2019 ini, merupakan Rapat paripurna “Pamungkas” anggota DPRD Rohul 2014-2019. Sebab, pada tanggal 2 September mendatang, mereka akan digantikan dengan anggota DPRD Rohul periode 2019-2024.
Agenda Paripurna Pengesahan RAPBD-P 2019, diawali dengan pandangan Akhir Fraksi terhadap RAPBD-P yang diajukan pemerintah.
Semula, Pandangan Akhir fraksi tersebut diagendakan berlangsung pukul 10.00 pagi, namun baru dapat terlaksana pukul 21.00 malam karena alotnya rapat finalisasi di tingkat Banggar serta tidak kuorumnya peserta rapat.
Setelah Pandangan AKhir Fraksi terhadap RAPBD-P 2019 selesai dibacakan oleh masing-masing fraksi. Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan harus Kembali diskors Ketua DPRD Rohul dikarenakan tidak kuorumnya rapat yang tidak dihadiri 2 pertiga plus satu anggota DPRD Rohul.
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RAPBD-P 2019 baru dilanjutkan sekitar pukul 23.30 Wib.
Juru bicara Banggar Adam Syafaat, membacakan hasil pembahasan Banggar dengan TAPD terkait RAPBD-P 2019 dan selanjutnya disahkan Oleh DPRD Rohul menjadi Perda RAPBD 2019.
Ada 3 komponen yang menjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembahasan RAPBD-P 2019 antara lain, pendapatan daerah naik dari Rp1.477.725.679.838 di APBD murni 2019 menjadi 1.877.144.745.469,9 pada APBD-Perubahan.
Peningkatan Pendapatan daerah ini direncanakan dari sektor PAD sebesar Rp194.93.210.729,9. Kemudian Dana Perimbangan sebesar Rp.1.399.208.542 dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp.343.812.922.740.
Sementara dari sektor belanja pada APBD-P 2019 direncanakan sebesar sebesar Rp1.881.827.149.92. yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 894.949,239.738,91 dan belanaja langsung sebesar Rp.986.133.475.253,18.
Sementara dari sisi Penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun 2019 telah berdasarkan audit BPK RI terhadap sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sebesar Rp.3.967.969.523.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyatakan berkomitmennya untuk merealisasikan sumber penerimaan daerah yang selama ini belum tergali maksimal tentunya perlu dukungan oleh semua pihak.
“Kita mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Rokan Hulu dalam menyikapi berbagai persoalan dalam melanjutkan pembangunan Rokan Hulu,” ucapnya.
Naiknya anggaran daerah pada RAPBD Perubahan Rohul 2019 menimbulkan tanda tanya. Pasalnya saat ini Pemkab Rohul tengah melakukan optimalisasi anggaran di tengah ancaman defisit keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH menjelaskan, defisit keuangan daerah pada prinsipnya baru dapat diketahui per tanggal 31 Desember. Meski demikian, pemerintah daerah sudah mendapatkan informasi terkait sumber penerimaan dari PMK yang dikeluarkan Menteri Keuangan. Belum lagi, Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp300 miliar yang belum dituangkan pada APBD murni 2019 lalu, sekarang sudah didapatkan.
“Pemerintah daerah punya keyakinan dana bagi hasil akan disalurkan 100 persen. Optimisme pemerintah inilah yang menyebabkan pososi penerimaan dan belanja dituangkan dalam posisi balance dan tidak ada asumsi potensi defisit,” cakap Kelmi.
Meski demikian Kelmi juga tidak menampik posisi keuangan daerah Rohul masih berpotensi mengalami defisit di akhir tahun nanti. Namun Untuk mengantisipasi hal itu, TAPD dan OPD dari awal sudah melakukan optimalisasi.
“Memang ada potensi defisit tapi TAPD dan OPD sudah melakukan optimalisasi dan kekurangan untuk pemenuhan mandatory dan belanja wajib itu diambil dari optimalisasi,” ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintahan |