Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Polda Riau Diminta segera Tahan Tersangka Edi Suryanto
Sabtu, 24 Agustus 2019 21:43 WIB
Polda Riau Diminta segera Tahan Tersangka Edi Suryanto
ilustrasi

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau diminta untuk dapat segera melakukan pemeriksaan dan sekaligus penahanan terhadap tersangka Edi Suryanto atas kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah seluas 12 hektar milik Lukman Abbas di Tenayan Raya, Pekanbaru.

Edi sendiri sudah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah pada 7 Mei 2019 bersama mantan Camat Tenayan Raya, Daryuzar.

Pengacara Lukman Abbas yakni Muslim Amir, SH, kepada CAKAPLAH.COM, Sabtu (24/8/2019) mengatakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan dua kali panggilan kepada Edi Suryanto untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Sudah pemanggilan kedua, tapi tersangka tak memenuhinya (panggilan tersebut) dan terus menghilang. Menurut aturan hukum, tersangka sudah dapat dipanggil paksa dan dikenakan status DPO (daftar pencarian orang)," ujar Muslim.

Untuk itu Muslim mendesak Polda Riau untuk dapat segera melakukan pemeriksaan dan sekaligus penahanan terhadap tersangka yang telah merugikan kliennya dengan tindakan pemalsuan dan penyerobotan tanah tersebut.

Pasca-penetapannya sebagai tersangka, Edi Suryanto sempat melakukan upaya hukum dengan mempraperadilkan Polda Riau di PN Pekanbaru. Namun kemudian ditolak dan PN Pekanbaru justru memperkuat penetapan tersangka yang telah dilakukan Polda Riau, sesuai dengan putusan PN Pekanbaru nomor 08/Pid.Prap/2019/PN Pbr. pada tanggal 4 Juli 2019.

Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan PN Pekanbaru Estiono,SH,MH, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Edi Suryanto), dan juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Edi Suryanto) yang dilakukan termohon (Polda Riau) sebagaimana tercantum pada surat panggilan nomor: S.Pgl/443/VI/2019/Reskrimum, tanggal 13 Juni 2019 adalah sah secara hukum.

Kasus yang menyeret Edi Suryanto untuk kesekian kalinya ke ranah hukum tersebut, menurut Muslim, terjadi pada tahun 2018 silam. Tanah milik Lukman Abbas seluas 12 hektar di Jalan 70 Kelurahan Industri Tenayan Raya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dengan status SKGR yang dibelinya pada tahun 2009, telah diklaim oleh Edi Suryanto sebagai miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari Tengku Makmur (almarhum).

Namun faktanya, tanah tersebut tidak pernah dijual Lukman Abbas kepada Edi Suryanto. Penyelidikan yang dilakukan Polda Riau terhadap kasus dugaan pemalsuan lahan yang dilaporkan korban tersebut kemudian menemukan adanya dugaan tindakan pemalsuan dokumen surat tanah pada SKRG a n.Edi Suryanto.

Hasil pemeriksaan uji laboratorium di Lab Forensik Medan yang diminta penyidik Polda Riau terhadap surat SKGR a.n. Edi Suryanto juga menyatakan adanya ketidaksesuaian tanda tangan sejumlah saksi di surat tanah tersebut, termasuk tanda tangan Lukman Abbas.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau terhadap 18 saksi, penyidik kemudian meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan serta menetapkan Edi Suryanto sebagai tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sesuai pasal 263 dan atau pasal 385 KUHP.

Namun Suryanto yang kemudian dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan. "Sudah dua kali dipanggil tersangka belum memenuhinya," ucap Muslim lagi.

Edi Suryanto pertama kali dipanggil penyidik pada 13 Juni 2019 namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Begitu juga panggilan kedua pada tanggal 21 Juni 2019. Justru Edi kemudian malah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun dengan ditolaknya praperadilan oleh PN Pekanbaru, kini tak ada alasan bagi Edi Suryanto untuk menghindari jerat hukum terhadap dirinya.

Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHUM ketika diminta tanggapannya mengatakan apabila seorang tersangka telah dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan tersebut, dapat dilakukan pemanggilan paksa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

"Untuk pro justicia, apabila seorang tersangka tidak memenuhi panggilan polisi, dapat dilakukan upaya pemanggilan atau jemput paksa. Ini menurut ketentuan dalam KUHAP," kata Suhendro.

Jika polisi tidak berhasil menemukan tersangka, maka kata Suhendro, polisi dapat menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Kemudian dikordinasikan dengan pihak Imigrasi apabila ada indikasi tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.

Ditambahkannya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus pidana, penyidik kepolisian tentu saja telah mengantongi bukti permulaan setidaknya dua alat bukti. Dengan demikian, sambungnya, polisi diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan demi proses hukum selanjutnya atau pro justicia.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kota Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www