PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Kepolisian Resort Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil meringkus jaringan Pengendar Narkoba jenis ganja. Kedua tersangka ini ternyata merupakan pasangan Suami Istri (Pasutri).
Pasangan suami istri (Pasutri) yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Rohul tersebut masing-masing berinisial F (Istri) dan S (Suami). Tidak hanya itu, tersangka S ternyata adalah residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Rokan Hulu.
Kapolres Rohul AKBP Hasym Risahondua dalam keterangan persnya, Senin (26/8/2019) menjelaskan, terendusnya praktik jual beli barang haram ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, yang sudah meresahkan masyarakat.
“Kemudian Polisi bergerak cepat dengan memancing S untuk bertransaksi membeli narkoba. Namun tersangka S kemudian mengarahkan polisi yang menyamar melakukan transaksi dengan istrinya, F. Saat transaksi terjadi polisi langsung mengamankan F sementara S melarikan diri," jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan F, Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar S. setelah melakukan pengejaran selama 3 hari, S akhirnya berhasil ditangkap di Wilayah Duri Kabupaten Bengkalis.
Dari Keterangan Tersangka S, lanjut Kapolres, barang haram tersebut dibeli dari pengedar asal Sumatera Utara. Awalnya barang haram tersebut dibeli seberat 2 Kg dengan harga Rp1,8 juta/ Perkilogram. Namun, sebagian besar barang haram tersebut sudah berhasil dijual kedua tersangka.
“Daun ganja yang berhasil diamankan dari tangan F istri tersangka S, sejumlah 16 paket ganja siap edar, sementara dari tangan s diamankan ganja kering seberat 300 gram dan beberapa puluh paket ganja yang sudah dikemas dan siap edar,” terang Kapolres.
Himpitan ekonomi menjadi alasan utama mengapa pasangan Suami Istri ini nekat menjadi penjual narkoba. Menurut kedua tersangka, dari hasil penjualan ganja tersebut mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp1 juta perharinya.
“Kami hanya jual ganja, sabu tidak ada, kami sudah lakukan ini kurang lebih sudah satu tahun ini karena keuntunganya lumayan.” cakap tersangka.
Selain harus mendekam dalam sel tahanan, kedua tersangka juga harus berpisah dari kedua anaknya yang masih butuh kasih sayang orang tuanya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |