PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Sukajadi membekuk dua penjambret berinisial RZ (17) dan IZ (18). Kedua pelaku sudah melakukan kejahatan di 31 lokasi.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban TW (43). Korban dijambret ketika berjalan kaki di samping Lapangan Bola SD 100 Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ketika korban berjalan kaki, tiba-tiba datang dua orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah samping kanan. Pelaku langsung menarik tas yang disandang korban," ujar Zulfa, Selasa (27/8/2019).
Dari penyelidikan diperoleh informasi kalau kedua tersangka berada di Wisma Unedo Jalan Cempedak. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Ketika diamankan kedua tersangka berada di dalam kamar Wisma Unedo. Selanjutnya Kedua Tersangka dibawa ke Kantor Polsek Sukajadi untuk dilakukan proses penyidikan," kata Zulfa.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru hitam BM 3499 AAQ, satu helm. "Tersangka kita amankan untuk pengembangan penyidikan," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi jambret di 31 lokasi di Pekanbaru. Di Kecamatan Sukajadi, tersangka menjambret di 14 TKP, di antaranya Jalan Kamboja, Jalan Lily, Jalan Semangka, Jalan Kenanga, Jalan Rajawali, Jalan Dahlia, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Ahmad Yani, Jalan Melur, Jalan Nenas dan Jalan Pepaya.
Tersangka juga menjambret di wilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota. Di Kecamatan Tampan tiga TKP, Kecamatan Bukti Raya empat TKP, Kecamatan Payung Sekaki satu TKP, Kecamatan Tenayan Raya tiga TKP dan Kecamatan Limapuluh tiga TKP.
Menurut tersangka, hasil jambret digunakan untuk berfoya-foya dan main game online. Akibat perbuatannya, terangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |