PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat tertutup dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (28/8/2019).
Diketahui rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution itu membahas permasalahan Pendirian Rumah Ibadah di Tembilahan, Indragiri Hilir yang belakangan menuai konflik.
Hadir dalam rapat itu Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Mohammad Fadjar, Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ronny Irianto Moningka dan instansi terkait lainnya.
Dalam rapat itu, dari mulai ajudan Wakil Gubernur, protokol, petugas Humas, dan wartawan dilarang mengikuti pembahas para petinggi di Provinsi Riau itu.
"Iya ini rapat membahas rumah ibadah di Inhil. Wartawan dan pihak yang tak berkepentingan di larang masuk," kata Kepala Kesbangpol Riau, Chairul Rizki kepada CAKAPLAH.COM.
Seperti diketahui, Satuan Kepolisian (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Inhil menghentikan kegiatan peribadahan di Gereja GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (25/8/2019).
Satpol PP menyegel gereja itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor No. 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H Syamsuddin Uti tanggal 7 Agustus 2019. Dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Penghentian peribadatan itu berawal dari permintaan masyarakat Dusun Sari Agung untuk merelokasi gereja tersebut 15 kilometer dari pemukiman warga. Namun permintaan warga itu ditolak pihak gereja dengan alasan jemaat merasa kejauhan, hingga terjadinya penghentian peribadatan di hari Minggu itu.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hilir |