PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Muhammad Nasir 7 tahun penjara, Rabu (28/8/2019) petang.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai ini terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Muhammad Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara," ujar Saut didampingi hakim anggota, Asep Koswara dan Hendri.
Tidak hanya penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Nasir membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti hukuman 1 tahun penjara," kata Saut.
Selain Muhammad Nasir, majelis hakim juga menghukum Hobby Siregar, rekanan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Pria berambut putih ini dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Hobby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 40.876.991.970,63. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Hobby juga disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. "Kalau tidak, terdakwa bisa mengganti dengan hukuman 3 tahun kurungan," ucap Saut.
Dalam proyek tahun 2013-2015 itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Sementara Hobby Siregar sebagai Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar.
Atas vonis itu, Muhammad Nasir dan Hobby menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andespendi. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Usai majelis hakim menutup sidang. Muhammad Nasir bangkit dari tempat duduknya. Meski sedih, dia langsung menuju keluarganya sambil tersenyum. Istri dan keluarga Muhammad Nasir mencoba menyabarkan pria berkaca mata itu.
Sebelumnya, Muhammad Nasir dituntut hukuman 7, 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan sementara Hobby Siregar membayar denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Muhammad Nasir membayar uang Rp2 miliar atau 1 tahun kurungan badan sedangkan Hobby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara Rp40.876.991.970 atau 3 tahun kurungan badan.
Muhammad Nasir dan Hobby Siregar pada Agustus 2013 sampai Desember 2015 melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta.
Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juta.
Perbuatan berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Rp528.073.384.162,48. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.
Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).
Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail Kalau Herliyan membutuhkan uang Rp300 juta. Uang itu diserahkan beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail Kalau mendapatkan salah satu proyek miltiyears di Bengkalis.
Selanjutnya Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar. Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.
Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar di antaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.
Muhammad Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Dia mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek.
Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir.
Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 % atau tidak mencapai 10 %, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.
Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10 dan sisanya Rp105.881.991.970 dihitung sebagai kerugian negara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |