Pagar yang dipasang PT CPI.
|
DUMAI (CAKAPLAH) - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memasang pagar 9 meter dari jarak pipa minyak yang ada di jalan Soekarno-Hatta di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Karena CPI sendiri mengklaim bahwa 100 meter dari jarak pipa itu masuk sebagai kawsaan konsesi mereka.
Namun hal ini dikeluhkan warga. Karena pagar tersebut masuk ke dalam pemukiman warga yang berada di pinggir jalan.
Camat Bukit Kapur, Bustamam, menilai bahwa pemasangan pagar itu perbuatan semena-mena. Karena dilakukan tanpa koordinasi. "PT CPI mau bikin apa dengan pemasangan pagar itu? Dan pembangunan Bukit Kapur maupun warga yang sudah memiliki administrasi kepemilikan lahan di kawasan itu mau dikemanakan?" ujar Bustamam.
Bustamam mengaku sudah menyampaikan hal ini ke walikota Dumai. Dan saat ini dia keputusan yang akan dikeluarkan Pemko Dumai. "Semuanya menunggu pimpinan, yakni Pak walikota Dumai. Tetapi konsepnya secara pribadi mengenai ukuran 100 meter itu harus didudukan dan dikoordinasikan dulu bersama masyarakat. PT CPI jangan main pagar saja karena ini menimbulkan keresahan warga," ujarnya.
Jika benar 100 meter lahan dari jarak pipa itu masuk ke kawasan konsesi PT CPI, lanjut Bustamam, mau diperuntukan apa?
"Mau jadi apa Kecamatan Bukit Kapur kedepanya? Apa lagi saat ini hampir semua masyarakat di bibir jalan sudah memiliki administrasi, baik sertikat maupun SKGR," ujarnya.
Lebih lanjut Bustamam mengatakan, jika PT CPI memiliki konsep dan bukti kepemilikan klaim lahan tersebut, dengan senang hati ia akan menjadi penengah dalam dialog yang melinatkan, BPN, PT CPI dan masyarakat serta wakil rakyat.
Camat mengimbau kepada masyarakat agar tenang dan jangan mendengarkan isu-isu yang belum pasti. "Kita tunggu keputusan dan akan ada surat edaran ke warga warga nanti secara resmi," ujarnya.
Sementara itu pihak PT CPI mengatakan bahwa pemasangan pagar tersebut bertujuan untuk meminimalisasi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan di sekitar jalur pipa migas. Selain itu, pemasangan pagar pengaman juga berfungsi sebagai area penyangga (buffer zone) atau zona aman.
“Kami terus mensosialisasikan program normalisasi zona aman di sepanjang jalur pipa Migas ini kepada para pemangku kepentingan terkait. Tujuan dari pemasangan pengaman itu adalah untuk keselamatan kita bersama, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah,” jelas Manager Corporate Cormmunications PT PT CPI, Sonitha Poernomo.
Menurutnya, semua itu sesuai Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997, lebar zona aman di sekitar pipa penyalur migas ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) meter yang dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan kanan. Selain memenuhi kepatuhan lebar zona aman, pemerintah juga meminta PT CPI untuk memasang pagar pengaman, papan peringatan tanda bahaya, patok tanda zona aman. Zona aman tersebut tentu harus bebas dari, di antaranya, bangunan maupun tanaman.
Selama ini, kata Sonitha Poernomo, untuk memantau keandalan pipa PT CPI melakukan pemeriksaan rutin dan perawatan pipa dengan pemasangan selubung (sleeve), pengecatan pipa dan perlindungan karat. Termasuk juga memasang pengaman atau pelindung pipa dan patok batas aman operasi pipa serta tanda bahaya. Kemudian memasang pagar pengaman untuk membatasi lebar jalan perlintasan di atas pipa serta membersihkan area sekitar pipa dengan pemotongan rumput, semak dan tanaman di daerah hak lintas pipa.
PT CPI merupakan kontraktor dari Pemerintah Indonesia dan menjalankan operasi di Blok Rokan untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia, termasuk melaksanakan perawatan dan pengamanan dari pipa migas yang merupakan objek vital nasional.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |