PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Pekanbaru menggelar Sertifikasi Pelaku Usaha Menuju Sustainability Development Goals (SDGs), Kamis (29/8/2019). Sertifikasi ini diberikan kepada 120 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Riau.
Ketua Apindo Pekanbaru, Fahrial, mengatakan diselenggarakanya agenda tersebut bertujuan untuk mengembangkan UMKM di Riau. Tidak hanya bersaing di tingkat lokal, namun sudah bisa bersaing di level nasional.
"Yang ikut kali ini rata-rata produk makanan. Kita sertifikasi mereka, jadi mereka gampang mengambil peluang di nasional. Setelah ini mereka akan kita uji kompetensi selama dua hari, sehingga kita tahu apa kelemahannya, jadi bisa diperbaiki apa yang perlu diperbaiki," kata Fahrial.
Fahrial menjelaskan, pihaknya juga memberi beberapa materi seperti tentang pemasaran, tentang manajemen, tentang pembekalan dan hal yang berkaitan dengan bisnis.
"Mereka harus siap tempur keluar dari sini, mereka tidak takut lagi dengan orang luar yang juga ingin berbisnis di Riau. Karena derajat mereka sudah sama," cakapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Forum Bisnis Indonesia, yang merupakan salah satu narasumber, Hendry Munief mengapresiasi sertifikasi berkat kerjasama antara pemerintah dengan swasta.
"Kegiatan seperti ini kita harapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Riau, apalagi di Riau pertumbuhan ekonominya cuma 2,8 persen, dari nasional. Kita harap bisa lebih dari 7 persen lah," ujarnya.ac
Lembaga Sertifikasi Ritel Indonesia, Dian mengatakan bahwa dalam acara sertifikasi ini untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja.
"Banyak para pedagang maupun UKM yang tidak mengerti dan tidak tahu maksud tujuan dari sertifikasi ini, mereka hanya tahu bahwa mereka sudah kompeten," kata Dian.
Sebenarnya sertifikasi kompetensi ini sendiri dibutuhkan di antaranya adanya MRI dengan ASEAN/Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Saat ini sudah banyak tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, itu sudah tidak bisa dihindari lagi karena era globalisasi di Indonesia memungkinkan buat mereka bekerja disini," ucapnya
Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban sertifikasi kompetensi atau pengakuan kompetensi yang diberikan oleh negara sudah tertuang di UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan .
"Pekerja sekarang banyak yang mengeluh tentang finansialnya, tetapi mereka belum sadar ketika mereka kompeten atau memiliki kompetensi yang diakui oleh negara, maka tingkat finansialnya pun akan mengikuti di belakangnya," tegasnya.
Dalam acara yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Riau, Indra menyampaikan bahwa Usaha Kecil Menengah (UKM) ini merupakan salah satu tulang punggung Perekonomian Nasional. Dimana UKM sendiri dapat menyerap angkatan kerja. Namun, masih banyak terdapat permasalahan dalam UKM itu sendiri. Di antaranya kurangnya penguatan SDM yang ada pada saat ini.
"Harapan saya, dengan diselenggarakannya Sertifikasi Kompetensi Profesi ini, ke depannya dapat membentuk SDM yang memiliki kompeten dan mampu bardaya saing di dalam daerah maupun di tingkat Nasional dan bahkan mampu barsaing di tingkat mancara negara," tutupnya.