BENGKALIS (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menvonis mati mantan sipir Lapas Bengkalis yang merupakan terdakwa kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu pil happy five, Kamis (29/8/2019).
"Menjatuh pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Suci alias Iri dengan pidana mati," ungkap hakim ketua Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota Aulia Fatma Whidola dan Mohd Rizki Musmar saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hakim menyatakan terdakwa Suci Ramadianto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, terdakwa terbukti merupakan orang yang memesan atau pemilik dari barang haram yang ditemukan di sebuah kapal di perairan Bengkalis oleh pihak kepolisian. Hal itu menurut majelis hakim terbukti dari bukti transfer uang dari terdakwa kepada terdakwa Rojali dan Iwan Irawan.
Tidak ada hal yang meringankan menjadi pertimbangan majelis hakim. Hal memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah yang gencar melakukan pencegahan narkoba dan dapat mengancam generasi muda.
Hakim mengesampingkan dan menolak pembelaan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.
Putusan dibacakan dijatuhkan hakim pengadilan sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman pidana mati.
Pembacaan amar putusan dilakukan satu persatu. Dari lima terdakwa, Suci Ramadianto pertama menghadapi putusan. Atas putusan hakim itu, PH terdakwa Achmad Taufan mengajukan banding.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |