BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dua terdakwa dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang Bengkalis diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/9/2019).
Jaafar divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan (16 bulan), denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Jaafar Arief pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan, Kepala Cabang (Kacab) PT Gemalindo Shipping Batam (GSB) Yahdi Andriadi divonis hukuman pidana kurungan 4 tahun denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan. Selain itu, Rekanan Yahdi Andriadi dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp1.294.569.960 atau subsider 2 tahun.
Kemudian dalam putusan majelis hakim, rumah mewah milik terdakwa Yahdi yang sempat disita pihak kejaksaan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk uang pengganti.
Untuk terdakwa Yahdi, sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider 8 bulan kurungan. JPU juga mewajibkan terdakwa Yahdi untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.294.569.960. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan mengatakan, sidang putusan terhadap dua terdakwa itu dilakukan tadi siang di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.
Atas putusan tersebut, sebut Agung, pihaknya masih pikir-pikir.
"Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " kata Agung.
Diketahui, Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), diadili di pengadilan Tipikor atas perkara tindak pidana korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Dimana perbuatan kedua terdakwa yang terjadi tahun 2012 hingga 2015 itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Yang mana KMP Tasik Gemilang, kapal penyeberangan (Roro) yang merupakan milik BUMD Bengkalis, diduga dijadikan objek untuk memperkaya diri bagi kedua terdakwa, dengan cara melakukan penyelewengan dana operasional kapal.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |