Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat peraturan gubernur (Pergub) Riau tentang pengolahan sampah. Langkah ini dalam upaya mengurangi sampah plastik di Provinsi Riau.
Dimana Pemprov Riau akan menginguti langkah Pemprov Bali yang terlebih dulu membuat Pergub tersebut.
"Saya ingin membuat peraturan gubernur sama seperti Bali. Mereka baru buat peraturan gubernur pada Desember tahun lalu," kata Gubri Syamsuar.
Menurutnya, dengan adanya komitmen pemerintah dan masyarakat Bali, mereka bisa mengurangi sampah plastik 40 persen.
"Saya kira masalah sampah ini sudah menjadi kewajiban dan komitmen kita semua untuk mengurangi sampah. Sekarang kita tak bangga dengan sampah yang bisa didaur ulang. Tapi sekarang bagaimana kita sekarang bisa mengurangi sampah," ujarnya.
"Karena bangganya suatu negara apabila kota kita bersih. Sebab di Malaysia itu mereka menerapkan motto Malaysia Ku, Malaysia Sayang Ku, Malaysia Bersih. Sebenarnya ini sama dengan kita di Riau, kalau kita membuat program Riau Hijau Bermartabat itu sebenarnya adalah pembangunan bernuasa lingkungan. Apa yang ingin kita wujudkan adalah bersih," sambungnya.
Karena itu, Gubri mengaku telah mengintruksikan kepada Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau untuk membuat produk Pergub tentang pengelolaan sampah di Riau.
"Provinsi Bali saja bisa, tentu Riau juga harus bisa mengurangi sampah plastik. Insya Allah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani saat dikonfirmasi perihal Pergub tersebut mengatakan, pihaknya ini sedang menyusun Pergub yang diinginkan Gubernur Riau.
"Pergubnya sedang kita susun bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Dan drafnya masih di DLHK," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |