Proyek pembangunan di UIN
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setahun sudah Prof Akhmad Mujahidin menjabat Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau sejak Juli 2018 lalu. Akhmad Mujahidin kerap mendapatkan protes dari civitas akademika UIN Suska. Dari persoalan mahasiswa, manajemen kampus hingga proyek yang mangkrak. Lho?
Kusnadi baru saja meletakkan ballpoint ke tumpukan kertas di hadapannya. Sepertinya ia telah selesai mengkoreksi beberapa kalimat yang ada di berkas tersebut.
"Ini lagi menyempurnakan kesimpulan untuk nanti saya serahkan ke PTUN. Lusa ada sidang kesimpulan. Dan mungkin seminggu setelah itu, sudah sidang putusan," ujar pria yang baru saja diberhentikan sebagai Wakil Rektor II UIN Suska Riau oleh rektor Akhmad Mujahidin.
Kusnadi menggugat Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru karena tak terima dirinya diberhentikan. Menurut penyandang doktor filsafat ini, alasan pemecatan dirinya tak sesuai dengan aturan yang ada sehingga ia pun optimis bisa memenangkan gugatan di PTUN.
"Doakan saja gugatan saya bisa dikabulkan pengadilan. Sehingga SK pemberhentian saya segera dicabut dan saya bisa kembali lagi bekerja melakukan pembenahan-pembenahan di kampus yang saat ini cukup memprihatinkan," kata lulusan doktoral UPI Bandung ini.
Kasus Kusnadi hanyalah satu dari persoalan yang dihadapi UIN Suska dalam setahun kepemimpinan Akhmad Mujahidin. Bahkan, saat baru menjabat rektor, Akhmad Mujahidin pun pernah bermasalah dengan mahasiswa. Ia dianggap telah melakukan aksi kekerasan dengan menampar mahasiwa berseragam resimen mahasiswa (Menwa) di hadapan ribuan mahasiswa baru UIN Suska yang sedang mengikuti kegiatan pengenalan kampus tahun 2018.
“Kami menolak tindak kekerasan di dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Dimana kemarin itu ada mahasiswa yang ditampar oleh rektor sewaktu habis apel akbar, kemudian pada hari ini saat pembukaan PBAK ini, ada mahasiswa yang diminta push up serta dijambak rambutnya karena dinilai panjang. Padahal rambutnya pendek menurut kita,” sebut pengurus BEM UIN Suska 2018 kala itu, Haris Oky Adi Supinta.
Tak hanya tentang dugaan kekerasan terhadap mahasiswa, kepemimpinan Akhmad Mujahidin pun dinilai tak mampu mengakomodir nilai demokrasi dalam kegiatan mahasiswa. Buktinya, baru-baru ini, Unit Kegiatan Khusus dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKK/UKM) menyampaikan protesnya kepada rektor.
Menurut Aqif Sofwandi selaku juru bicara UKK/UKM, rektor telah melakukan tindakan semena-mena kepada aktivitas mahasiswa di UKK/UKM UIN Suska. Misalnya, Akhmad berencana akan memilih langsung ketua dan pengurus UKK/UKM. Padahal semestinya, yang memilih ketua dan pengurus tersebut adalah anggota UKK/UKM yang bersangkutan yang sesuai AD/ART masing-masing organisasi.
"Unit Kegiatan Khusus dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKK/UKM) UIN Suska Riau menolak kebijakan-kebijakan sepihak Rektor Prof Akhmad Mujahidin yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sejumlah kebijakan yang semena-mena," ungkap Aqif dalam konferensi pers yang digelar media Agustus lalu.
Dan dalam tuntutannya, UKK/UKM meminta rektor segera mencairkan dana kegiatan mahasiswa agar organisasi mahasiswa bisa berjalan dengan baik di kampus.
"Kita minta rektor mempercepat mencairkan dana organisasi mahasiswa (Ormawa) karena semenjak dari awal tahun hingga sekarang (Agustus, red) UKK/UKM masih belum menerima anggaran kampus untuk kegiatannya," ujar aktivis pers mahasiswa tersebut.
Tidak sampai disitu, baru-baru ini UIN Suska Riau telah melaporkan mahasiswanya ke Polda Riau. Mahasiswa ini dilaporkan karena mahasiswa melakukan aksi demo.
"Iya, benar saya memang dilaporkan ke Polda," ujar mahasiswa yang dilaporkan tersebut, Yudi, kepada CAKAPLAH.com awal Juli lalu.
Mutasi Jabatan
Tak hanya sengkarut mahasiswa, mutasi pegawai dan dosen pun menimbulkan gejolak. Bahkan, ada dosen dan pegawai telah membuat aduan ke pengaduan online ke lapor.go.id.
"Saya telah buat aduan ke lapor.go.id. Soal mutasi pejabat di UIN yang langgar aturan, masuk dalam aduan saya. Dan sudah direspon," kata seorang dosen yang enggan disebutkan namanya.
Ada beberapa nama dan jabatan yang diprotes para dosen ini. Misalnya, nama Suriani yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Suska Riau. Suriani diprotes menjabat posisi kini karena posisi tersebut harusnya diisi oleh pejabat fungsional dosen. Sedangkan Suriani adalah fungsional Pustakawan.
"Pasal 59 Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 23 tahun 2014 tentang Statuta UIN Suska Riau yang mengatur Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis, salah satunya menentukan bahwa kepala UPT harus memiliki pangkat fungsional dosen, minimal Lektor. Sedangkan Suriani adalah fungsional Pustakawan Madya," ungkap sumber CAKAPLAH tersebut.
Selain Suriani, sejumlah nama lainnya juga disebut-sebut diangkat secara ganjil. Misalnya, Ahmad Supardi yang pernah menjabat Kepala Kanwil Agama Riau diangkat menjadi Plt Wakil Rektor II.
Pengangkatan Ahmad Supardi yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) ini dinilai menyimpang dari PMA nomor 13 tahun 2014.
Tidak itu saja, pengangkatan Hanifah Aidil Fitri sebagai Kabag Perencanaan dan Plt Kabag Keuangan pun mendapat protes. Karena dianggap melanggar aturan yang ada. Begitu juga pengangkatan Laily Kurniati sebagai Plt Kabag Umum juga dianggap bermasalah.
"Pengangkatan pejabat-pejabat ini muaranya nanti kepada penggunaan anggaran. Kita khawatir pengangkatan pejabat dan pelaksana tugas ini berpotensi terhadap terjadinya korupsi di UIN. Sebab, pengangkatannya tak berdasar hukum dan seolah-olah UIN tak punya orang berkompeten yang bisa menjabat posisi tadi karena yang diangkat itu termasuk orang dekat rektor," jelas sumber tadi.
Yang jadi perhatian juga, pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan di UIN juga dianggap bermasalah. Menurut sumber tadi, dalam statuta UIN yang berhak mengangkat ketua dan sekretaris jurusan itulah dekan, bukan rektor. "Sementara ada pemberhentian pengurus jurusan itu berdasarkan SK rektor. Ini jelas salah," jelasnya.
Gedung Mangkrak
UIN sedang membangun Gedung Dosen Terpadu. Namun hingga saat ini gedung tersebut mangkrak alias belum selesai.
"Pembangunan Gedung Dosen Terpadu UIN Suska Riau tahun 2018 yang dibiayai dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) mangkrak. Hanya diselesaikan sekitar 65 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp41,7 miliar," berdasarkan sumber yang diperoleh CAKAPLAH.com.
"Tak hanya persoalan gedung yang belum selesai-selesai, pola penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan adanya beberapa kali adendum juga disinyalir terdapat kelalaian dari rektor," tambah sumber itu lagi.
Nah, atas beberapa sengkarut yang terjadi di UIN tersebut, beberapa civitas akademika berencana akan menggelar rapat akbar untuk menyikapi persoalan ini. Namun hingga berita ini ditulis, rapat akbar belum juga digelar.
Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, yang dikonfirmasi belum memberikam keterangan resminya. CAKAPLAH.com berusaha menghubungi telpon selulernya namun tak dijawab. Begitu juga pesan singkat CAKAPLAH.com juga belum dibalas. *
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Pendidikan, Serba Serbi |