Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kampar H Azwan saat memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar, Kamis (5/9/2019)
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dari kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Water Front City Bangkinang, Kamis (5/9/2019) di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar.
Kali ini yang dipanggil KPK adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar H Azwan yang saat ini menjabat Asisten II Setdakab Kampar.
Selain Azwan, enam penyidik komisi antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar delapan orang pegawai dan mantan pegawai Dinas Bina Marga dan Pengairan (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, red) Kabupaten Kampar.
Dari beberapa orang yang tampak masuk ke Gedung Serbaguna Mapolres Kampar, Azwan menjadi pusat perhatian beberapa awak media.
Azwan diperiksa sekitar dua jam. Mengenakan baju batik ungu motif putih dan celana katun hitam tampak tiba di Gedung Serbaguna sekitar pukul 14.40 WIB dan keluar 15.40 WIB. Awak media yang melihat Azwan keluar dari gedung tersebut langsung melakukan konfirmasi.
Kepada wartawan ia mengaku dipanggil sebagai saksi atas dua tersangka yang telah ditetapkan KPK untuk melengkapi data dan ia mengaku tidak tahu mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proyek yang menghabiskan dana pembangunan dari ABPD Kampar senilai Rp 131 miliar itu.
"Kami hanya menganggarkan berapa uang dibutuhkan, masalah teknis ndak kami," ujar Azwan.
Ia dikabarkan sebelumnya juga pernah diperiksa KPK di Jakarta.
Ketika ditanya mengenai kabar bahwa pengajuan pembangunan jembatan ini pernah ditolak Kementerian Dalam Negeri Azwan mengakuinya bahwa terkait adanya aturan bahwa pembangunan proyek multi years tidak boleh dilakukan dianggaran perubahan. Selain itu karena belum selesainya ganti rugi lahan.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar. Diduga ada kerugian negara sebesar Rp 39,2 miliar dalam dalam proyek ini.
Kedua tersangka ini adalah ADN, PPTK proyek pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang dan dari pihak kontraktor yakni IKS selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I.
Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka ADN di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar pada hari ini merupakan hari kedua. Sebelumnya pada hari pertama, Rabu (4/9/2019) penyidik KPK telah memeriksa tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar yaitu Drs H Syafrizal, Ahmad Fikri dan Ir H Sahidin.
Syafrizal pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kampar periode 2009-2014 namun diberhentikan ditengah jalan dan digantikan Ahmad Fikri. Selanjutnya Fikri pada periode 2014-2019 kembali dipilih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kampar. Sedangkan H Sahidin yang kini terpilih duduk di DPRD Riau pada periode 2014-2019 duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar.
Pada hari pertama kemarin KPK juga memeriksa Muhammad Katim. Pada saat proyek ini dilaksanakan Katim menjabat PPK Perencanaan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. Selain itu juga ikut diperiksa M Ropi yang saat itu menjabat Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan dan staf Roni.
Penulis | : | Tim |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |