Rohil (CAKAPLAH) - Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini masih sangat memprihatinkan. Dimana, Rutan tersebut yang seharusnya hanya bisa diisi 125 tahanan, namun saat ini dihuni sebanyak 824 nara pidana atau over kapasitas hingga 680 persen.
"Beberapa bulan lalu dilakukan pengecekan ulang oleh Kanwil Kemenkum HAM, hunian rutan Bagansiapiapi seharusnya hanya diisi sekitar 125 orang. Kalau dikalkulasikan, over capacity sekitar 680 persen," kata Kepala Rutan Bagansiapiapi Jufri melalui Humas Rutan Zuhdi Febriyanto kepada CAKAPLAH.com, Senin (9/9/2019).
Zuhdi menjelaskan, dari 824 narapidana dengan kasus yang beragam, penahanannya juga tidak dapat dibedakan dan berbaur menjadi satu. Berbeda dengan rutan lain yang memiliki beberapa blok.
"Mengingat kondisi bangunan rutan hanya satu blok, napi tidak dapat dibedakan ruangan penahannya. Semua tipe kejahatan digabung karena kondisinya memang demikian," sebutnya.
Secara nomenklatur sebutnya lagi, Rutan Bagansiapiapi memang sudah naik tingkat menjadi Lapas 2A. "Tapi secara fisik bangunan, kita belum berubah," jelasnya.
Namun sebutnya, ada wacana yang menguat dalam pemindahan Rutan Bagansiapiapi ke Ujung Tanjung. Sebab katanya, Kakanwil sebelumnya melakukan koordinasi dengan Bupati Rohil H Suyatno.
"Wacana sekarang menguat pemindahan ke Ujung Tanjung karena kemarin ada komunikasi antara Kakanwil kita dengan Pak Bupati," cakapnya.
Sementara dalam melakukan pembinaan terhadap para narapidana jelas Zuhdi, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Apalagi dengan kondisi bangunan lapas yang tidak memungkinkan untuk dijadikan pusat-pusat kreatifitas WBP.
"Dengan keterbatasan ruang kosong untuk membangun pusat-pusat kreatifitas WBP, pihak rutan hanya bisa membina para napi lewat rohani dengan beribadah dan fisik dengan olahraga," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |