PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian Resor Pelalawan menyegel lahan PT Adei Plantation yang terbakar. Lahan tersebut dipasangi 'Police Line' tertanggal Senin (9/9/2019) kemarin.
Pantauan di lapangan Selasa (10/9/2019), dua spanduk segel dari dua intansi terebut tertancap terpisah di atas lahan gambut yang sudah dicacah dan tanah digemburkan dari kobaran api.
Misalnya spanduk penyegelan Kapolres Pelalawan bertuliskan area ini dalam proses penyeledikan penyidik Karlahut. Di dalam spanduk penjelasan luas areal yang terbakar kurang lebih 4,25 hektar berda di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.
Sementara itu kurang lebih 100 meter tetancap pula spanduk penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam spanduknya, bertuliskan maklumat areal tersebut dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perizinan lingkungan hidup.
Sebagai informasi, lahan gambut perkebunan sawit milik PT Adei ini menurut versi masyarakat setempat terjadi pada Jumat 6 September 2019 yang lalu. Hanya saja, manajer lapangan PT Adei Sugiarto menyangkal bahwa kebakaran itu terjadi pada Sabtu 7 September 2019 dan kobaran api yang melalap lahan berhasil dijinakkan keesokan harinya.
Ketika sempat diwawancarai awak media, Sugiarto menjelaskan, lokasi lahan terbakar di Divisi II Desa Batang Nilo dengan kondisi lahan bergambut. Tidak itu saja, menurut penuturannya, keseluruhan lahan di divisi II seluas 1.300 Hektar lebih kondisi bergambut.
"Semua lahan kita, di divisi II ini seluas 1.300 hektar, merupakan lahan gambut dan pada tahun 2021 ini memasuki peremajaan alias replanting," tandasnya.
Kebakaran lahan gambut yang terjadi di PT Adei Plantation ini menimbulkan berbagai reaksi beragam dari sejumlah anggota DPRD Pelalawan.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Pelalawan Abdul Nasib, SE. Ia sendiri ikut menyaksikan langsung kelapangan kemarin, pemadaman hingga, pencacahan lahan gambut yang terbakar menggunakan alat berat oleh PT Adei Plantation.
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, langkah cepat yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah tepat dan benar. Upaya ini, tidak membikin banyak asap yang ditimbulkan oleh lahan gambut.
Hanya saja, pencacahan dan penggalian tanah dengan kedalaman beberapa meter di lahan yang terbakar tersebut, cakapnya, hanya untuk menghilang barang bukti dengan tujuan menyulitkan penegak hukum melakukan penyelidikan.
Sementara itu, anggota DPRD Pelalawan Nazzarudin Arnazh, mendesak agar pemerintah daerah mengambil langkah kongkrit mengatasi persoalan asap yang diawali dengan lahan terbakar milik perusahaan.
Ia menyarankan agar pemda berani membuat rekomendasi yang mesti disampaikan ke pemerintah pusat agar semua HGU/HTI di lahan gambut perizinan tanpa terkecuali dan kembalikan lahan gambut ini ke fungsi aslinya.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |