Jokowi
|
(CAKAPLAH) - Pengusaha nasional semringah usai dapat kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak beberapa aturan sektor perpajakan. Pemerintah memutuskan membuat rancangan undang-undang (RUU) baru tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dalam RUU baru ini nantinya akan mengkoreksi beberapa pasal yang ada di UU pajak penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU KUP. Ada beberapa poin yang membuat pengusaha semringah, yakni usulan atau masukan mengenai penurunan tarif PPh badan akan direalisasikan Pemerintah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan rencana pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian sudah sesuai keinginan para pengusaha tanah air.
Wakil Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perombakan aturan pajak yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai dengan masukan yang diberikan kalangan pengusaha nasional.
"Kami menyambut baik revisi tersebut, sudah sesuai juga dengan konsultasi dan masukan dari Apindo," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Seperti halnya di UU PPh, Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan usaha menjadi 20% secara bertahap mulai tahun 2021. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 25%. Tarif tinggi ini sering kali dibanding-bandingkan dengan Singapura yang jauh lebih rendah.
Selain itu, Pemerintah juga merombak aturan pajak bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Dalam rencananya, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari tak perlu lagi melaporkan pajaknya alias bukan subjek pajak lagi. Serta beberapa poin penting lainnya yang menyangkut penarikan pajak dari perusahaan berbasis digital internasional seperti Google, Twitter, Facebook, hingga Amazon.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai langkah Pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian merupakan solusi cepat bagi para pelaku usaha tanah air.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan salah satu solusi cepat yang sangat bermanfaat adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Menurut dia, selama ini pengusaha nasional menginginkan tarif PPh turun agar bisa bersaing dengan negara lain.
"Salah satu hal yang ditunggu publik adalah penurunan tarif PPh, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021," kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Meski demikian, Prastowo menilai usai membuat UU baru ini Pemerintah harus tetap menjalankan reformasi perpajakan yang sudah lama digagas.
"Terkait reformasi perpajakan, secara paralel tetap dilanjutkan dan dituntaskan, bahkan juga menyiapkan paket revisi UU Perpajakan yang komprehensif, termasuk agenda-agenda lain yang telah ditetapkan," ungkap dia.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merombak UU Ketenagakerjaan. Sebab, rencana pembuatan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian saja tidak cukup untuk meningkatkan investasi dan mendongkrak kinerja ekspor.
Wakil Ketua Apindo Shinta W. Kamdani menilai revisi UU Ketenagakerjaan sama pentingnya dalam meningkatkan investasi dan kinerja ekspor merah putih.
"Masih banyak permasalahan antara lain berhubungan dengan regulasi perizinan ketenagakerjaan. Jadi ini pun harus diperbaiki," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Revisi UU Ketenagakerjaan, kata Shinta perlu disikapi oleh pemerintah karena RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian masih panjang jalannya. Sehingga tidak bisa memberikan dampak secara langsung.
"Ini masih usulan dari Pemerintah jadi harus diratifikasi di DPR," jelas dia.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Pemerintahan |