Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ternyata PT Asuransi Mega Pratama (AMP) sudah membayarkan jaminan uang muka proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri) Rp4,7 miliar. Uang itu diterima oleh PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan proyek tahun 2015 itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan mengatakan pembayaran uang muka jaminan proyek itu diketahui penyidik dari surat yang dikirim Unri. "Disebutkan pihak asuransi sudah bayar jaminan uang muka dan pelaksanaan proyek," kata Muspidauan, Selasa (10/9/2019).
Muspidauan mengatakan, jaminan uang muka diberikan PT AMP secara dua bertahap ke PT MRC. Pembayaran dilakukan pada Agustus dan awal September 2019.
Meski sudah membayar jaminan, bukan berarti penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Gedung B RSP Unri akan berhenti. Muspidauan menegaskan, perkara akan tetap disidik di Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.
"Pemeriksaan tetap lanjut. Kemarin kami memeriksa saksi dari PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), AK," tutur Muspidauan.
Dari keterangan saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap selanjutnya. "Nanti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kesimpulan," tutur Muspidauan.
Dalam perkara ini, Bagian Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah pejabat Unri. Di antaranya Rektor Unri, Prof Ir H Aras Mulyadi MSc selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sudjianto.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Armia, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Ria Sari, dan Sri Djuniati selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan RSP.
Dari rekanan diperiksa Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC), Rumbio Tampubolon selaku Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga, Amir Hamzah selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan dan Buckhori.
Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000.
Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan hanya 50 persen.