ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (10/9/2019). Karyawan bank plat merah itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2017-2018 senilai Rp7,2 miliar.
"Ada tiga karyawan BRI dipanggil yakni YD, M dan RF. Ketiganya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Ketiga saksi adalah Marshal selaku Supervisor Penunjang Bisnis, Yondri Donal selaku Asisten Pemasaran Bisnis Mikro, dan Rizki Farizi. Mereka dimintai keterangan secara terpisah oleh penyidik di salah satu ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Muspidauan mengatakan, ketiga saksi dinilai mengetahui prosedur pemberian kredit sebesar Rp7,2 miliar yang diberikan kepada belasan nasabah. Keterangan saksi akan didalami lagi dengan meminta ketearngan saksi lainnya. "Masih ada saksi lain yang akan dipanggil, sesuai kebutuhan penyidik," kata Muspidauan.
Dari banyak saksi yang sudah dipanggil, penyidik belum mengantongi nama calon tersangka. Orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini akan ditentukan dalam gelar perkara. "Kalau seluruh pemeriksaan rampung, dilakukan gelar perkara," tambah Muspidauan.
Pengusutan perkara berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu dan diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Atas laporan itu, Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, perkara kredit fiktif ditingkatkan ke penyidikan pada 2 September 2019. Pemanggilan para saksi telah dilakukan sejak pekan lalu.
Dalam perkara ini telah dimintai keterangan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu, Rusdi, dan sejumlah pegawai BRI, Seperti Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi.
Belasan nasabah juga sudah dimintai klarifikasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mereka dipinjam oleh seorang bernama Sudir untuk pengajuan kredit.
Umumnya nasabah mengaku tidak tahu kalau pinjaman mencapai Rp7,2 miliar. Mereka hanya meminjam masing-masing Rp500 juta tapi realisasi yang diterima hanya Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang.
Kredit itu rencananya untuk pembangunan veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit. Dalam pengajuan kredit, para nasabah yang merupakan buruh sawit itu tidak mengetahui apa agunan diberikan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |