Kamis, 18 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Antara Janji Manis Presiden dan Lingkaran Koalisi (Pembubar) KPK
Rabu, 11 September 2019 13:21 WIB
Antara Janji Manis Presiden dan Lingkaran Koalisi (Pembubar) KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang di ujung tanduk. Jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan mengeluarkan surat presiden (Surpres) yang berisikan mendukung DPR dalam merevisi UU KPK akan memperlemah KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik. Ini tentu bertentangan dengan visi pemberantasan korupsi Joko Widodo yang ingin ‘memperkuat institusi KPK’, yang diutarakan pada kampanye pemilu Presiden 2019 lalu.

RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai insiatif DPR telah diketok palu untuk dibahas di rapat parlemen. Ini membuat publik berang sebab di akhir masa periodenya DPR sama saja mencoreng lembaganya.

Ada beberapa poin yang menjadi kekhawatiran publik jika revisi UU ini telah disetujui berdasarkan Draft RUU yang sudah beredar. Pertama, terkait dengan Ketidakwajiban LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang diperiksa oleh KPK sebagai kepatuhan atas pejabat Negara. Kedua, terkait dengan penghapusan kewenangan, penyelidikan internal KPK tidak diperbolehkan lagi dan hanya penyelidikan dari kepolisian yang diperbolehkan. Ketiga, terkait dengan penghapusan pegawai KPK yang tidak lagi tetap dan digantikan dengan kategori PNS atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). keempat, terkait dengan dibentuknya dewan pengawasan KPK sebagai upaya pemerintah mengawasi kinerja penindakan KPK dengan meminta izin dewan pengawas dalam melakukan penyadapan maupun penyitaan dan pengeledahan. Keenam Tidak ada lagi penyidik Independent dan hanya diperbolehkan berasal dari Kepolisian dan kejaksaan. Ketujuh, penuntutan KPK tidak lagi independen dan harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Kedelapan kasus suap akan sulit ditangani oleh KPK dikarenakan KPK hanya diperboleh untuk mengani perkara atas kerugian negara sebatas Rp1 miliar.
Masalah tersebut mengerucut kepada penghapusan KPK sebagai lembaga Ad hoc dan lembaga KPK akan beralih di bawah Lembaga Pengawasan Pemerintahan. Artinya KPK sudah tidak diharapkan lagi dan secara berlahan akan mati di tangan wakil rakyat dan pemerintah. Poin tersebut tercantum dalam UU 30 Tahun 2002 yang akan direvisi terkait dengan kewenangan KPK, pada Pasal: Pasal 1 angka 7, pasal 24 ayat 2 dan 3, pasal 12 a,dan 12 b,12 c, pasal 37 b,dan 37 e, pasal 43 dan 43 a, pasal 45, dan pasal 45 a , pasal 11, dan pasal 40.

Wakil Rakyat Bukan Wakil Koruptor

Jika dilihat dari trend korupsi tahun 2014-2019 berdasarkan data tracking website Fitra Riau bahwasannya dari 560 anggota DPR RI sebanyak 22 orang terjaring kasus tindakan korupsi berdasarkan studi OTT sampai kepada perkembangan kasus, Begitu pula dengan DPRD di daerah provinsi maupun kabupaten sekitar 232 harus berurusan kepada penegak hukum karena korupsi.
Jika kita lihat dari persolaan yang terjadi dan mencoba untuk menganalisa bahwasannya KPK sengaja untuk diberendel dengan kekuatan UU yang akan direvisi oleh wakil rakyat yang terlihat buru-buru dan tidak melewati mekanime UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan dugaanya adalah siasat yang tidak baik demi melancarkan aksi wakil rakyat untuk merampok Uang Negara dan bukan semata mata ingin lembaga KPK ini makin kuat dan membenah KPK. Secara logika setiap peraturan berupa undang-undang memang boleh saja dan tidak ada ketentuan untuk merubah atau merevisi agar lebih baik tetapi bukan untuk UU KPK saat ini.

Berdasarkan hasil Survey kepuasan publik tahun 2019 yang dilakukan oleh LSI menujukan bahwa kepercayaan publik atas lembaga KPK lebih kuat dengan persentase 84 persen dibadingkan dengan lembaga DPR dan partai politik dengan tingkat kepercayaan publik atas kinerja presiden sebanyak 79 persen dan, 61 persen percaya dengan DPR dan untuk kepercayaan publik terhadap partai politik 53 persen dengan total sampel responden 1.220 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu juga anggota DPR RI periode ini juga minim prestasi, Jika kita lihat tingkat kepatuhannya dan sebagai bentuk pertanggung-jawasban kepada publik terhadap pengawasan harta kekayaannya bahwa berdasarkan tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN sebanyak 552 orang wajib lapor yang telah lapor hanya 362 orang dan belum lapor 190 orang dengan persentase 65,58% per 11 April 2019. Hal serupa juga menjadi sosrotan publik juga pada anggota DPRD di daerah dari 17.810 orang wajib lapor hanya 12.850 orang yang sudah lapor dan sisanya 4.960 orang dinyatakan belum lapor LHKPN dengan persentase 72,13 persen dan tidak sebanding dengan anggota DPD 131 orang yang wajib lapor, 101 orang yang sudah lapor dan belum lapor sebanyak 30 orang dengan persentase 77,10 persen.

Melihat dari indeks kepercayaan publik terhadap wakil rakyat dan partai politik yang bisa publik kategorikan kurang baik, seharusnya wakil rakyat yang duduk merupakan ekspektasi yang lahir dari rahim suara publik bukan suara sponsor dan seharusnya di akhir periodenya harus bisa memperbaiki citra baiknya di depan konstituante dan tidak menjadikan wakil rakyat yang duduk saat ini jadi bualan cibiran rakyat karena ulahnya yang dicab sebagai pembunuh KPK.

Parpol dan Anti Korupsi Simbolik

Politik seyognya merupakan cara-cara yang baik untuk memperjuangkan kepentingan secara terhormat melalui perbincangan publik, pengambilan keputusan sesuai dengan pertimbangan masalah, dan penghimpunan aspirasi masyarakat. Namun sangat disayangkan bahwa dalam kenyataannya politik lebih banyak tampil pada ajak adu kekuatan dan adu kepentingan sehingga apa yang terjadi pada politik di Indonesia sangat berdampak kepada wadah politik itu sendiri yaitu partai politik yang seharusnya melakukan perekrutan dengan baik sesuai amanat UU partai politik sehingga prodak UU yang dikeluarkan oleh DPR adalah atas dasar aspirasi masyarakat bukan dasar dari kelompok yang disebut penumpang gelap.

Partai Politik pada perhelatan pemilu tahun 2019 kemarin telah menayangkan tontonan kampanye anti korupsi pada ajang kontestasi pemilu 2019 tetapi faktanya partai politik telah berhasil merebut hati masyarakat sebagai pemilihnya dan akibat dari itu rakyat sebagai pemilih kembali diboncengi rasa kekecewaan kesekian kalinya dengan adanya isu pelemahan atas revisi yang dilakukan oleh parlemen dan aneh bin nyata ketua partai sebagai komandan perahu tidak turut adil menghentikan gejolak parlement yang ingin merevisi UU tersebut diakhir masa jabatannya DPR justru ini sangat berbanding lurus dengan komitmen yang disampaikan dalam Kampanye Parpol Anti Korupsi tersebut.

Jika ditelusurin dari data ICW yang dikutip penulis dari tracking website bahwasanya Partai politik yeng memiliki rekam jejak buruk terhadap perilaku koruptif Hampir semua partai politik berurusan di lembaga KPK dan Peneggakan hukum. Berdasarkan data Tracing yang bersumber dari Data ICW bahwasanya Golkar, Demokrat PAN, PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, PKS dan PPP menjadi cacatan hitam buruknya internal partai dalam perekrutan dan pendidikan anti korupsi yang menumbang kader di senayan yang harus berurusan dengan lembaga anti rasuah dan makin parahnya ada keterlibatan ketua partai disana. Berdasarkan hal tersebut timbul dugaan bahwa ketua partai politik juga menjadi pintu masuk pelemahan KPK saat ini.

Janji Sang Presiden

Menangih janji sang presiden, Hal ini yang bisa dilakukan oleh Masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan KPK karena apa yang disampaikan oleh Joko Widodo dalam Nawacita dan perhelatan Pemilu 2019 kemarin menujukan sikap yang positif bagi perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tetapi seiring berjalannya waktu di akhir periode Joko Widodo justru timbul polemik ras kepercayaan publik yang mulai pudar karena presiden belum bersikap dan seolah-olah mendiamkan diri melihat kegonjangan yang terjadi terkait isu pansel dan capim yang bermasalah dan sampai kepada DPR yang mennginkan revisi UU KPK.

Sikap presiden sangat diperlukan dalam hal ini, melihat bahwasanya program stranas Pencegahan korupsi yang digemborkan Presiden yang berada dibawah kesekretaraiatan KPK merupakan wujud komitemen presiden ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan 3 misi utama, perizinan tata niaga, keuangan Negara dan penegakan hukum tetapi nyatanya ini berbalik Stranas yang digemborkan oleh Presiden hanya bentuk hiburan angin segar bukan bentuk keseriusan presiden untuk membenah jika peran KPK dilumpuhkan seperti ini. Presiden selaku kepala negara harus bersikap untuk tidak mengeluarkan surpres yang menguatkan parlemen dalam melancarkan aksinya untuk merevisi UU KPK dan presiden harus segera mengevalausi kinerja pansel dengan mencoret nama nama bermasalah jika presiden tidak menginginkan rakyat untuk meminta presiden Mundur dari kursi kepala Negara dan pemerintahan karena ras ketidakpercayaan tersebut.

Penulis : Taufik S.ip Manager Advokasi FITRA Riau dan calon kadidat Magister Ilmu Pemerintahan Pasca Sarjana UIR
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 15 Februari 2021 12:47 WIB
Jangan Mudah Percaya Terhadap Kritik
Jum'at, 17 April 2020 21:05 WIB
Membaca PSBB Pekanbaru
Senin, 16 Oktober 2017 21:05 WIB
Pilkada 2018: Duel Mahal dan Paling Akbar
Kamis, 06 Juli 2017 16:45 WIB
Salah 1 Menit, Tekor 10 Tahun
Rabu, 01 Januari 2020 18:25 WIB
Antara Bulan dan Matahari
Selasa, 02 Mei 2017 14:12 WIB
Demografi dan Pilkada
Senin, 09 Oktober 2017 18:29 WIB
Konstelasi Politik Pilgub Riau 2018
Senin, 22 Mei 2017 13:16 WIB
Peluang Menang Kalah Petahana
Senin, 02 Oktober 2017 17:07 WIB
Menunggu Nasib 300 Desa Pasca Perda RTRWP Riau
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www