Syoffaizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru menarik mobil dinas yang dikuasai mantan anggota DPRD Pekanbaru, Dasrianto, Rabu (11/9/2019). Namun, kunci dan STNK mobil jenis Nissan Terano masih ditahan Dasrianto.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Pekanbaru Rudi Afrianda menyebut, Dasrianto beralasan ingin mengurus izin pinjam pakai mobil itu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi mengatakan, Dasrianto belum datang untuk mengurus izin tersebut.
"Saya nunggu tadi. Tapi yang bersangkutan tak ketemu dengan saya," kata dia.
Ditanya apakah dibenarkan mantan anggota DPRD mengurus surat pinjam pakai mobil, Ia menyebut akan melihat regulasi. Kalau pun boleh, kata dia, kemungkinan bukan atas nama yang bersangkutan.
"Nanti kita lihat regulasinya ya. Lagian suratnya kan belum dibikin, baru mau akan. Mungkin tidak atas nama Mantan DPRD," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru menarik mobil dinas yang dikuasai oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru, Dasrianto. Ia dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mengembalikan mobil dinas yang dikuasai setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan.
Mobil jenis Nissan Terano bernomor polisi BM 1715 NK itu diambil dari rumahnya di Desa Tarai Bangunan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kini mobil itu diparkir di depan Kantor Satpol PP.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |