PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) bank daerah di Riau, FS, ditahan. FS adalah tersangka dugaan korupsi pemberian modal kerja untuk PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).
FS ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (11/9/2019). Sekitar pukul 16.15 WIB, FS keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
FS langsung dibawa ke mobil dinas Kejati Riau untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru. FS dititipkan sebagai tahanan jaksa. "Penahanan awal dilakukan selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Muspidauan menyatakan, penahanan terhadap FS dilakukan sesuai KUHAP. "Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya," ungkap Muspidauan.
Alasan lain dilakukan penahanan adalah ancaman hukuman terhadap FS di atas lima tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain FS, penyidik juga menetapkan Z, sebagai tersangka pemberian kredit modal kerja pada tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar. Dia adalah Direktur PT Dona Warisman Bersaudara.
Penyidik tidak melakukan penahanan Z bersama FS. Pasalnya, saat ini Z telah berada di penjara karena terlibat kasus dugaan penggelapan. "Tersangka Z sudah ditahan di rutan atas kasus dugaan penipuan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan," kata Muspidauan.
Penyimpangan pemberian kredit dilakukan Z dengan menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.
Tindakan itu dilakukan Z tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Strategi itu berhasil sehingga kredit tersebut disetujui. Belakangan kredit tersebut macet.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik sudah memeriksa banyak saksi, seperti AS selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan S selaku Pimsi Pemasaran, Yr dan YP selaku Analis Kredit, serta MA selaku Admin Kredit.
Proses yang sama juga dilakukan terhadap Yl dan Ujang Azwar, masing-masing menjabat selaku Komisaris dan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara. Perusahaan itu merupakan pihak debitur di bank daerah yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalan Kerinci, dan Notaris Reni Mayoni.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Riau, Hukum |