PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan Provinsi Riau melarang pihak sekolah membebani orang tua siswa dengan memungut uang komite.
Disdik hanya mengizinkan komite menerima sumbangan dari orang tua siswa namun tidak menetapkan besaran sumbangan tersebut.
Tujuan Dinas Pendidikan melarang segala pungutan tersebut ada baiknya agar orang tua tidak terbebani dengan pungutan ini-itu.
Apalagi tahun 2020 mendatang Pemerintah Provinsi Riau ingin menerapkan pendidikan gratis SMA/SMK.
Akan tetapi larangan pungutan uang komite ini menjadi polemik di kalangan sekolah mengingat selama ini sebagian biaya operasional, termasuk untuk membayar guru honorer berasal dari pungutan tersebut.
Selain itu uang komite juga digunakan untuk membayar tenaga pengamanan, kebersihan dan tenaga pengajar ekstrakulikuler.
Terkait hal ini malam ini Program Cakap Cakap Lepas akan membahas persoalan pendidikan gratis dan pungutan uang komite.
Diskusi lepas yang dilangsungkan di Hotel Pangeran Pekanbaru tersebut akan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto, Anggota DPRD Riau, Ade Agus Hartanto dan Kepala SMAN 1 Pekanbaru Dra. Wan Roswita, M.Pd, dan dipanduk DR. H. Zulkarnain Kadir SH MH.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi |