M Noer
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pendaftaran seleksi jabatan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Kota Pekanbaru berakhir, Rabu (11/9/2019). Tapi, Panitia Seleksi (Pansel) tidak tahu berapa jumlah pendaftar yang sudah memasukan berkas lamaran.
Sekretaris Pansel seleksi Jabatan PTP Kota Pekanbaru, M Noer MBS saat dikonfirmasi mengaku sudah banyak yang mendaftar. Namun, Ia tidak tahu jumlah pasti berapa pelamar yang sudah mendaftar.
"Jadi kami beri waktu hingga Rabu petang, kami beri kesempatan untuk melengkapi," kata M Noer kepada Wartawan.
Ia mengaku belum bisa merinci jumlah ASN yang ikut dalam seleksi tersebut. Ia hanya menyebut, jumlah pendaftar memenuhi formasi jabatan yang tersedia dalam seleksi ini.
"Kalau jumlahnya kita lihat nanti, tapi yang jelas memenuhi formasi jabatan dalam seleksi," kata dia.
Sehari sebelumnya, jumlah pendaftar masih tujuh ASN. Mereka adalah ASN di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. Para pelamar itu tidak hanya mendaftar untuk satu jabatan, ada yang mendaftar hingga dua jabatan.
Seleksi ini resmi dibuka sejak akhir Agustus 2019 lalu. Rangkaian seleksi berlangsung hingga 7 Oktober 2019. Proses eleksi terbuka ini untuk mengisi tujuh jabatan. Posisi yang dibuka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Pekanbaru.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Lalu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru. Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Pekanbaru.
Ada sejumlah syarat dalam seleksi ini yakni terbuka bagi pejabat di seluruh kabupaten/Kota Provinsi Riau, golongan paling rendah IV/A, pernah duduki jabatan pimpinan tinggi dan pendidikan paling rendah SI atau D4.
Mereka yang mendaftar usia maksimal 56 tahun. Para calon pejabat harus mengantongi rekomendasi kepala perangkat daerah bagi PNS di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Para calon pejabat harus melengkapinya dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, tidak konsumsi narkoba dan sehat jasmani.
Ada syarat khusus untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Satu di antaranya punya pengalaman tugas menduduki jabatan di perangkat dinas kesehatan.
Para pejabat juga harus melengkapi administrasi surat lamaran, daftar riwayat hidup, foto copy KTP, ijazah terakhir, keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi.
Ada juga surat pernyataan atau surat keterangan dari BNN bahwa pejabat ini tidak terindikasi konsumsi narkoba dan juga lengkapi copian LHKPN.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |