Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih melanggar Peraturan Daerah (Perda). Mereka tidak mematuhi jam operasional sesuai Perda.
Di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Dari pengawasan personel di lapangan, memang masih ada yang belum mematuhi Perda," ungkap Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (11/9/2019).
Agus menyebutkan, jam operasional yang melewati ketentuan itu mulai dikeluhkan masyarakat. Warga di sekitar merasa terganggu.
"Kalau sudah mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu kita tindak," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Satpol PP Pekanbaru sudah memanggil pengelola tempat hiburan malam. Ia menegaskan, Satpol PP Pekanbaru akan menjadwalkan penertiban ulang terhadap hiburan malam yang masih melanggar tersebut.
"Karena mereka kan (pengusaha) sebelumnya sudah kita panggil, sudah kita ingatkan agar mematuhi peraturan, tapi masih membandel. Untuk yang membandel ini akan kita tindak tegas, kita segel," jelasnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |