PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koalisi Masyarakat Sipil Riau melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau menolak revisi RUU KPK.
"Belum selesai ribut seleksi Calon pimpinan KPK, DPR malah kembali mengusulkan pembahasan RUU KPK, pasal-pasal yang ada dalam usulan RUU KPK justru akan semakin melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," sebut Yusrial, Kamis (12/9/2019).
Yusrial mengatakan jika UU KPK jadi direvisi maka lembaga anti raswah itu tidak lagi lembaga independen dan berada dibawah pemerintahan pusat, status pegawai KPK akan jadi ASN, dibentuknya dewan pengawas, tidak punya kewenangan merekrut penyelidik dan penyidik lagi. Tak hanya itu, jika revisi dilakukan KPK harus minta izin ke Dewan Pengawas saat melakukan penyadapan, KPK harus koordinasi ke Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan.
Tak hanya itu, KPK tidak punya kewenangan mengelola LHKPN lagi, kasus korupsi yang jadi perhatian masyarakat tidak lagi jadi prioritas dan KPK akan menghentikan perkara apabila tidak selesai melakukan penyidikan dalam satu tahun. Hal-hal itulah yang membuat KPK menjadi lemah.
"Kami mendesak kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pembahasan RUU KPK, dan kami juga mendesak DPRD Riau menandatangani komitmen anti korupsi," ucap Yusrial.
Dalam hal yang sama, Ketua DPRD Riau sementara, Sukarmis akan meyampaikan perihal ini ke DPR RI.
"Ini seharusnya bukan kepada kami, harus kepada DPR RI, tapi akan kami teruskan ke DPR RI, kami juga terima seluruh aspirasi koalisi masyarakat ini," ucap Sukarmis.