ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyegel 10 lahan korporasi karena kebakaran hutan dan lahan.
"Penyegelan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum pidana," kata Dirjen Hukum KLHK Rasio Ridho Sani usai rapat koordinasi terkait karhutla, Sabtu (14/9/2019) di Pekanbaru.
Rasio menyebutkan lahan perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.
"Penyegelan ini dilakukan untuk langkah penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, dan kami juga akan mendalami kasus ini secepat mungkin untuk penetapan tersangkanya," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi berat kepada pihak koorporat yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
"Ada tiga instrumen hukum yang bisa kita terapkan, pertama sanksi administratif, bisa penghentian kegaitan, pembekuan maupun pencabutan izin. Itu kewenangannya ada di pemberi izin lingkungan, yaitu bupati dan wali kota," tukasnya
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |