Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB), Zurman, diperiksa oleh penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Zurman diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian modal kerja dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ke PT DWB.
Zurman saat ini berstatus sebagai narapidana kasus penipuan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Dia dibon oleh jaksa untuk menjalani pemeriksaan kasus pemberian modal kerja pada 2017 sebesar Rp1,2 miliar, Senin (16/9/2019).
"Penyidik memeriksa Z dengan status sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Selain Zurman, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua saksi, yakni Direktur PT DWB, Ujang Azwar dan notaris, Reni Mayoni. Menurut Muspidauan, kedua saksi ini memberikan keterangan untuk tersangka Zurman.
Pemeriksaan terhadap Zurman dan kedua saksi berlangsung hingga sore hari. "Tersangka Z dan para saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas," ucap Muspidauan.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus Kejati juga menetapkan mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, FS sebagai tersangka. Dia sudah dijebloskan ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, pada 11 September 2019 lalu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyimpangan pemberian kredit dilakukan Zurman dengan menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking. Tindakan itu tak dilakukan Zarman tanpa sepengetahuan Ujang Azwar hingga kredit disetujui dan akhirnya macet.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik sudah memeriksa banyak saksi, seperti Ahmadi Syamsul selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan Sasnobon Pimsi Pemasaran, Yanuar dan Yurico Pratama selaku Analis Kredit, serta Muhammad Abdillah selaku Admin Kredit.
Proses yang sama juga dilakukan terhadap Yuliana selaku Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara. Perusahaan itu merupakan pihak debitur di BRK Pangkalan Kerinci, Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalan Kerinci.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |