ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding Sabar Jasman, terdakwa korupsi proyek pembangunan drainase paket A Pekanbaru. Hukuman Direktur PT Sabarjaya Karyatama itu dikurangi jadi 3,5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan majelis hakim tinggi yang diketuai Jarasmen Purba, serta hakim anggota Agus Suwargi dan Syukri.
Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni 4,5 tahun penjara.
"Pengadilan Tinggi mengabulkan banding terdakwa Sabar Jasman. Vonis banding sudah kami terima hari ini," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Selasa (17/9/2019).
Selain penjara selama 3,5 tahun, kata Rosdiana, PT Pekanbaru juga menghukum Sabar membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.523.979.195 atau subsider 2 tahun kurungan.
Tidak hanya Sabar, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menerima banding terdakwa Iwa Setiady, konsultan pengawas pada CV Siak Pratama Engineering Consultan. "Hukuman terdakwa Iwa dikurangi jadi 2 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 250.608.000 atau subsider 1 bulan kurungan," kata Rosdiana.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, menghukum Iwa dengan penjara 3,5 tahun denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 187 juta atau subsider 1 tahun kurungan.
Atas vonis banding, Rosdiana menyatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Langkah selanjutnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk menentukan upaya hukum kasasi atau tidak.
Perbuatan Sabar dan Iwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Paket A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.
Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp 11.450.609.000.
Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Namun karena lobi dan memberikan uang Rp 100 juta dia jadi lolos. Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut.
Uang itu diakui sebagai pelicin proyek. Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp 2.523.979.195 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |