PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau mengapresiasi banyak pihak yang menyediakan rumah singgah untuk tempat evakuasi sementara bagi masyarakat yang terpapar asap.
Akan tetapi, Ketua IDI Riau Dr Zul Asdi SpB MKes mengatakan, dalam menyediakan rumah singgah haruslah memenuhi beberapa syarat dan tidak bisa sembarangan.
Beberapa syarat diantaranya, sebut Zul Asdi adalah di dalam rumah singgah ruangan perawatan harus diisolasi, sehingga tak tercemar oleh udara luar. Di dalam rumah tersebut juga selain AC harus ada alat pemurni udara (air purifier).
"Yang paling pertama itu adalah kualitas udara dalam rumah singgah, yang harus murni. Kalau bisa mendekati udara pegunungan," kata Zul Asdi.
Ia menjelaskan, selain pemurni udara, dalam rumah singgah juga harus ada oksigen, obat-obatan, multivitamin, tempat tidur bayi, kasur, dan tempat bermain anak. Kemudian harus tersedia juga dokter, perawat, dan psikiater anak.
"Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di luar ruangan itu 400. Nah, dalam ruangan rumah singgah, ISPU harus dibawah 50. Maka, harus ada alat pemurni udara dalam rumah singgah itu," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, salah satu rumah singgah kedap asap yang benar adalah rumah singgah yang dibangun oleh DPRD Riau bersama IDI dan Persi Riau.
Untuk diketahui, rumah singgah tersebut terbuka untuk umum selama satu bulan ke depan.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |