Kantor Gubernur Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau tidak mengetahui apa alasan Gubernur Riau Syamsuar tidak memberikan izin kepada mantan Kepala Bappeda Riau Rahmad Rahim mengikuti seleksi terbuka jabatan calon Sekdaprov Riau.
"Kalau alasan pribadi kenapa pak gubernur Riau tidak memberikan rekomendasi kepada pak Rahmad Rahim tidak tahu. Kenapa pak Rahmad Rahim tidak lulus administrasi itu sudah sesuai prosedur dan aturan," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (18/9/2019).
"Mungkin bisa jadi pak gubernur punya penilaian tersendiri (tidak memberi rekomendasi mengikuti seleksi calon Sekdaprov Riau)," sambungnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, secara umum kalau peserta tak lulus administrasi berarti ada persyaratan yang tidak dilengkapi.
"Artinya dari beberapa persyaratan ada yang tidak disanggupi. Misalnya secara umum ada yang tidak menyampaikan LHKPN, surat rekam jejak jabatan, surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan surat rekomendasi izin kepala daerah baik itu gubernur, dan bupati/walikota," terangnya.
"Jadi persyaratan itu menjadi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekdaprov Riau. Ketika salah satu saja tidak menyampaikan, maka secara administrasi tidak bisa diloloskan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 15 peserta yang mendaftar calon Sekdaprov Riau terdapat 3 calon tidak lolos seleksi administrasi. Salah satunyan mantan Bappeda Riau Rahmad Rahim.
Kabar yang beredar, Rahmad Rahim tidak mendapat izin dari Gubernur Riau untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon I di lingkungan Pemprov Riau.
Dua nama lain yang tak lolos seleksi administrasi yakni, Indra Agus Lukman Kepala Dinas Energi dan Sumber dan Daya Mineral Riau, dan Silvia Adnan Mantan Kepala Kadiskes Kepulauan Meranti.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |