Kajari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Tersangka pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bertambah. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil telah menangani enam perkara.
"Hingga saat ini sudah ada enam kasus Karlahut yang kita tangani," kata Kajari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH, didampingi Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane serta Kasi Intel Farkhan Junaedi saat ditemui CAKAPLAH.com, Jumat (20/9/2019).
Dari enam perkara yang ditangani Kejari Rohil, tiga diantaranya telah menjalani persidangan. Bahkan satu terdakwa telah divonis.
"Satu terdakwa atas nama Tongku Umar Siregar telah divonis 5 tahun," sebutnya.
Sementara satu tersangka atas nama Apiluddin telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil dan dijadwalkan pada hari Selasa mendatang sudang pembacaan vonis.
"Satu tersangka lagi saat ini masih dalam proses penuntutan. Sementara tiga lagi baru sebatas SPDP," papar Gaos Wicaksono.
Kejari Rohil berkomitmen dan dangat mendukung dalam proses penegakan hukum dengan baik, profesional dan berintegritas terhadap para pelaku pembakaran lahan maupun hutan.
Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane menambahkan, para teesangka pembakaran lahan dan hutan dikenakan tuntutan yang berbeda-beda sesuai peran para tersangka serta bukti-bukti yang dimiliki.
"Para tersangka ini disangkakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Sesuai UU tersebut tersebut, para tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Namun, menurutnya tuntutan juga tidak akan mengabaikan fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan yang didapat selama proses persidangan.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |