ilustrasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dua orang oknum polisi Polres Bengkalis diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis. Keduanya terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Dua oknum polisi tersebut masing-masing IW (36) dan YZ (31). Keduanya diamankan terpisah, Selasa (17/9/2019).
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto membenarkan penangkapan anak buahnya karena terkait dugaan narkoba. Menurutnya, petugas lebih dulu mengamankan IW di Pelabuhan Bandar Laksmana Bengkalis sekitar pukul 14.30 WIB.
Diterangkan Yusup, berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Pelabuhan Bandar Laksmana pada hari Selasa 17 September 2019.
"Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pemantauan di seputaran TKP. Sekitar pukul 14.30 Wib, tim melihat target yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka IW," ungkapnya seperti disampaikan Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Sabtu (21/9/2019).
Dari penangkapan IW, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1.000 gram beserta barang bukti lainnya.
Setelah tim Opsnal melakukan interogasi terhadap IW, didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang untuk diperjualbelikan atas perintah YZ yang merupakan Napi di Lapas Kelas II Bengkalis.
"Keterangan IW bahwa narkoba jenis sabu ini merupakan barang temuan sebulan yang lalu di daerah Jangkang. Namun karena pelaku tidak tahu cara menjualnya, maka Tersangka IW menghubungi tersangka YZ yang sedang butuh duit di dalam Lapas," katanya.
Peran Tersangka YZ, lanjut Syahrizal adalah membantu untuk mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang haram itu. Kemudian Tersangka YZ minta tolong kepada DW (warga binaan Lapas Bengkalis) agar dicarikan orang lain sebagai pembeli.
"Selanjutnya DW menyuruh orang lain yang tidak dikenal namanya oleh tersangka IW bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di Pelabuhan Bandar laksmana. Kemudian Tersangka IW ditangkap di TKP oleh opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis," pungkas Kasat Narkoba
Kedua oknum polisi IW dan YZ dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, seumur hidul atau hukuman mati.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |