Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita aset milik Zurman, tersangka dugaan korupsi pemberian modal kerja dari Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Aset berupa sebidang tanah di Pangkalan Keinci.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, penyitaan aset dilakukan dalam upaya penyelamatan uang negara. "Aset berupa lahan seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya," ujar Muspidauan, Senin (23/9/2019).
Aset berada di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Penyitaan dilakukan pada 17 September 2019 lalu.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019," kata Muspidauan.
Diperkirakan aset milik Zurman yang disita senilai Rp 700 juta. Aset itu akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara jika hakim menyatakan Zurman terbukti melakukan korupsi pemberian modal kerja yang berimbas pada kredit macet di BRK cabang Pangkalan Kerinci.
Selain aset lahan, saat ini penyidik Pidana Khusus Kejati Riau masih menelusuri aset milik Zurman yang lainnya. "Masih ditelusuri aset-aset yang lain," kata Muspidauan.
Muspidauan mengatakan, penyidik masih melakukan proses penyidikan perkara pemberian kredit modal kerja kepada PT DWB. Pemeriksaan saksi masih dilakukan, termasuk saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain Zurman, penyidik juga menetapkan mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, FS, sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rutan Klas II B Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. "Kami berupaya segera merampungkan berkas," kata Muspidauan.
Pemberian modal kerja pada PT DWB dilakukan pada 2017. Penyimpangan pemberian kredit dilakukan Zurman dengan menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.
Tindakan itu dilakukan Zarman tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Strategi itu berhasil sehingga kredit tersebut disetujui. Belakangan kredit tersebut macet diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |