ilustrasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dua oknum polisi bertugas di Polres Bengkalis terancam dipecat tidak hormat. Pasalnya kedua oknum ini terlibat kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kasus tersebut diungkap Sat Narkoba Polres Bengkalis baru-baru ini. Dua anggota polisi itu berinisial IW dan YZ. Satu diantaranya yaitu YZ sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis atas kasus narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto menegaskan, kedua polisi itu akan diproses hukum. Setelah itu baru dilakukan sidang etik.
"Terhadap keduanya akan diproses pidana umum kemudian nantinya akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat," singkat Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.
Sebelumnya, dua orang oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Bengkalis berinisial YZ (31) dan IW (36) diringkus Satres Narkoba Bengkalis, Selasa 17 September 2019 lalu pukul 14.30 WIB. Kedua orang ini diringkus atas kepemilikan dugaan 1 kilogram sabu.
IW lebih dulu diamankan. Ia ditangkap di pintu masuk Pelabuhan Bandar Laksemana (BSL) Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis. Baru setelah itu YZ, polisi menggiring YZ dari Lapas Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |