PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp 14,6 miliar dengan tersangka Su (27) dan Wid (36) dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Kedua tersangka segera disidangkan di pengadilan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).
"Perkara sudah masuk tahap dua dan segera dilakukan proses peradilan," ujar Wawan, Rabu (25/9/2019).
Su dan Wid diserahkan ke JPU pada Selasa (24/9/2019). Bersama kedua warga Inhil itu, polisi menyerahkan barang bukti berupa
2 unit mobil merek Toyota Innova, 3 unit handphone dan lain-lain.
"Barang bukti baby lobster sudah dikirim ke Jawa untuk dilepasliarkan," kata Wawan.
Rah dan Wid ditangkap polisi pada Sabtu (17/8/2019) lalu pasca diamankannya 95.340 ekor baby lobster di Tembilahan, Kabupaten Inhil. Kedua tersangka sempat kabur saat digerebek polisi di Desa Pulau Palas, tepatnya di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Tembilahan Hulu.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi diterima Polair tengang adanya mobil dari arah Jambi tujuan Batam melalui Tembilahan yang membawa baby lobster, Jumat (16/8/2019). Petugas Satpolair Polres Inhil langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Kijang Innova warna hitam BM 1595 SH yang diduga membawa baby lobster. Minibus mengarah ke pelabuhan tikus, tempat speedboat yang akan pembawa baby lobster ke Singapura berlabuh.
Ketika dikejar, mobil itu melaju dan berusaha kabur. Polisi langsung melakukan pengejaran melalui darat dan perairan menggunakan dua unit speedboat.
Merasa terkepung, tersangka mengarahkan kendaraannya ke dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Pulau Palas. Polisi melepaskan peringatan ke udara agar sopir menghentikan kendaraannya.
Upaya itu tidak membuahkan hasil, sopir minibus terus melaju. Mobil akhirnya ditinggakan oleh sopirnya di perkebunan sawit. Setelah diperiksa di dalam mobil ditemukan 14 box kardus besar berisi 95 ribu baby lobster.
"Kedua tersangka ini kita tangkap di rumahnya masing-masing. Satu di daerah Keritang. Satu di daerah Pusaran, Kecamatan Enok," kata Wawan.
Dari penyelidikan, diketahui mobil yang digunakan tersangka sudah 6 kali berpindah tangan ke orang lain. Pemilik terakhir adalah UD, yang mengaku mobil direntalkan kepada Hen. "Hen mengaku hanya bertugas merental mobil saja. Mobil digunakan oleh tersangka Su dan Wid," jelas Wawan.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang pelaku lainnya. Mereka berinisial Us yang berperan sebagai sopir cadangan dari Wid. Ketika dilakukan penangkapan pada akhir Agustus lalu, Us kabur dengan cara melompat dari lantai tiga rumahnya.
Selanjutnya JE yang berperan sebagai pengendali dalam tujuh kali penyelundupan baby lobster, LN yang berperan membagi uang di setiap penyelundupan baby lobster.
"Pelaku lain adalah RL. Dia berperan sebagai orang kepercayaan dan selalu ikut dalam tujuh kali penyelundupan baby lobster," tutur Wawan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |