PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian, Rokan Hulu, Riau Kamis (26/9/2019) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Kegiatan FGD yang digelar di Aula Pertemuan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian ini dipandu langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman, serta dihadiri akdemisi serta mahasiswa dari Universitas Pasirpengaraian.
FGD ini dilakukan sebagai sosialisasi terhadap masyarakat dan pihak akademisi agar tidak terjadinya kesalahpahaman mengenai Draf RUU Pemasyarakatan yang sedang dibahas di DPR RI.
Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman mengatakan, Revisi RUU Permasyarakatan Pemasyarakatan dianggap perlu karena UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap tidak lagi relevan memenuhi perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Yang menjadi muatan baru dalam RUU ini diantaranya adalah diaturnya mengenai Intelijen Pemasyarakatan. Intelijen Pemasyarakatan sangat dibutuhkan sebagai deteksi dini untuk mencegah kemungkinan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) melarikan diri atau gangguan Keamanan dan Ketertiban lainnya,” Cakap Kalapas.
Salah satu diskusi menarik yang mengemuka dalam FGD tersebut terkait adanya kegiatan “rekreasional“ WBP yang tercantum pada pasal 9 RUU Pemasyarakatan yang menjadi polemik di masyarakat. Menurut Kalapas adalah kesalahan persepsi masyarakat dalam memahami arti “rekreasional” yang dimaksud dalam Draft RUU tersebut.
“Yang dimaksud rekreasional itu bukan jalan – jalan ke mal atau ke pantai, tapi kegiatan yang dilakukan secara berkelompok. Misal nonton film bareng WBP mengenai film Cinta Tanah Air, olahraga pagi, kegiatan Pramuka dan kegiatan lainnya sebagai bentuk reintegrasi sosial WBP kepada masyarakat,” jelas Kalapas.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPP Zulkifli SH MH C.L.A, mengapresiasi FGD yang digelar Lapas Kelas II B Pasirpengaraian ini. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah positif sehingga semua komponen Masyarakat dapat merespon, memahami dan memberikan masukan, sehingga RUU ini mudah diterima masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UPP ini juga menyatakan dukunganya terhadap Revisi RUU Permasyarakatan. Ia menilai, RUU Permasyarakatan ini menguatkan fungsi permasyarakatan serta memasukan unsur-unsur humanis yang sebelmunya tidak terdapat dalam UU 12 Tahun 1995
"Saya melihat RUU Permasyarakatan ini sangat positif. dalam RUU ini ada memuculkan intelejen, sistem informasi yang lebih maju dan sebelumnya tidak ada. Selain itu ada penguatan, selama ini posisi permasyarakatan itu adalah sub sistem kepidanaan dalam RUU ini sudah dijadikan bagian langsung dalam tahapan sistem kepidanaan terpadu,” cakapnya.
Meski demikan, Zulkifli menyatakan ada beberapa poin yang harus ditinjau kembali dalam RUU permasyarakatan tersebut. Seperti ketentuan bagaimana mengambil rekreasional, bagaimana izin untuk urusan ke luar negeri bagi Warga Binaan yang sudah bebas Bersyarat termasuk pemberian fasilitas tersebut kepada Terpidana yang sifatnya ekstra ordinary crime, seperti korupsi dan narkoba.
“Tentu tidak bisa semuanya diberikan fasilitas tersebut khusunya kepada pelaku kejahatan ekstra ordinary crime, harus ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur lebih tegas batasan-batasannya,“ pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |