Sudarman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga kabupaten/kota di Riau belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024.
Tiga daerah itu yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
"Sampai saat ini masih ada tiga daerah yang belum menyerahkan SK Pimpinan DPRD, yakni Bengkalis, Inhu dan Dumai," kata Karo Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Sudarman, Senin (30/9/2019).
Lebih lanjut dia menyampaikan, Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini sudah menyampaikan SK, hanya saja belum diteken oleh Gubernur Riau Syamsuar.
"Berkasnya sudah di meja pak Gubernur, tinggal menunggu ditandatangani pak Gubernur," beber Sudarman kepada CAKAPLAH.COM.
Ditanya apakah ada batas waktu pengajuan SK tersebut, Sudarman menyatakan tidak ada batasan. Namun jika SK lambat akan berdampak pada percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2020.
Karena itu, Sudarman berharap pemerintah kota/kabupaten segera menyerahkan SK itu kepada Pemprov Riau untuk ditandatangani Gubernur Riau.
"Karena pak Gubernur juga ingin agar SK pimpinan cepat diteken, agar proses pembahasan APBD kabupaten/kota bisa segera disahkan," cakapnya.
Untuk daerah yang SK pimpinan DPRD-nya telah ditandatangani Gubernur Riau yoni, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta Kabupaten Kampar.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |