ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - APBD Perubahan 2019 dan APBD Murni 2020 sudah melalui evaluasi Gubernur Riau (Gubri) dan sudah dalam pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.
Hasilnya, banyak item di dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD Murni 2020 terkoreksi. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu yang terkoreksi adalah nilai pagu dengan nominal yang besar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengakui hasil evaluasi yang turun dari Gubri itu, banyak mengalami penyempurnaan.
Ia tidak ingat OPD mana saja yang terkoreksi. Namun, Ia menyebut rata-rata terkoreksi yang besar ada di Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Kesehatan.
"Rata-Rata yang besar ada (banyak) yang terkoreksi. Kalau data ada di TAPD," kata Hamdani, Selasa (8/10/2019).
Saat ditanya nilai besaran pagu anggaran yang dievaluasi Gubri secara keseluruhan baik itu APBD Perubahan 2019 dan APBD Murni 2020 Pekanbaru, Ia mengatakan pembahasan lebih bersifat umum.
"Tidak dijelaskan detail. Yang dibicarakan hal yang umum, kemudian (angka) yang kecil antara RKPD dengan KUA dan PPAS yang seperti itu yang dibahas dan yang dievaluasi oleh Gubernur," jelasnya.
Ditanya adanya catatan terkoreksi nilainya hampir ratusan miliar, Hamdani menyebutkan tidak begitu hafal angka detailnya. "Tapi terjawab tadi ada Rp100 miliar ditanyakan dan dijawab itu dana BOS, ada dana perimbangan. Dan itu dimasukkan. Kita tadi juga minta data detailnya dan kami akan pelajari," paparnya.
Hamdani juga menjelaskan bahwa prinsip pembahasan dari hasil evaluasi APBD Perubahan 2019 dan APBD Murni 2020 Pekanbaru, sejatinya tidak keluar dari koridor catatan yang terkoreksi dari Gubernur.
"Kita tidak keluar dari pembahasan (evaluasi) itu. Intinya biar kita tahu semuanya. Jangan nanti kita evaluasi yang di evaluasi tidak tahu. Kalau kita tidak paham dan tidak tahu kan lucu juga kan. Makanya kita pelajari," terangnya.
Karena itu, meski pengesahan sudah lama dilakukan, hingga kini anggaran tersebut masih belum bisa digunakan. Berdasarkan catatan yang diberikan oleh Gubri, ada anggaran yang harus dibahas oleh DPRD Pekanbaru sebelum nantinya bisa dipergunakan.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengungkapkan, ada sejumlah evaluasi yang diberikan oleh Gubernur Riau terhadap Perda APBD Perubahan Pekanbaru tahun 2019. Kata dia, evaluasi ditujukan kepada sejumlah anggaran yang melebihi pagu KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2019.
"Ada banyak catatan evaluasi yang diberikan oleh Gubernur Riau, salah satu yang paling disorot adalah anggaran yang melebihi pagu KUA-PPAS. Hanya saja, ada sebuah pengecualian khusus bagi alokasi anggaran tunda bayar proyek tahun 2018 lalu, yang harus dirampungkan pada tahun 2019 ini. Pada intinya, evaluasi yang diberikan oleh Gubernur agar penggunaan APBD-P 2019 bisa tepat sasaran dan pro rakyat," papar Nofrizal.
Kata dia, rencananya pembahasan evaluasi APBD Perubahan 2019 akan terus dibahas oleh unsur pimpinan DPRD Pekanbaru karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. "Pembahasan evaluasi tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 7 hari kerja, kemudian diserahkan kembali kepada Gubernur Riau," jelasnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |