ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengagendakan gelar perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri) 2015. Gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan dugaan penyimpangan Rp 4,7 miliar.
Gelar perkara perlu dilakukan karena adanya pembayaran jaminan uang muka pelaksanaan proyek oleh pihak PT Asuransi Mega Pratama senilai Rp 4,7 miliar. Pembayaran itu dilakukan kepada pihak UR sebagai pemilik pekerjaan. Pembayaran tersebut dilakukan dalam beberapa tahap.
Sebelumnya, Kejati sudah mengagendakan gelar perkara pada awal Oktober 2019. Namun ditunda karena adanya agenda yang harus diselesaikan terlebih dahulu. "Belum (dilakukan gelar perkara)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (8/10/2019).
Hilman mengatakan, gelar perkara kembali diagendakan dalam waktu dekat. "Insya Allah kita jadwalkan minggu depan gelar perkaranya," kata Ilman.
Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya, Rektor Unri, Aras Mulyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Azhar Kasmi selaku anggota tim PPHP, dan Sudjianto selaku Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Armia, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Unri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Desi Ria Sari selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Sri Djuniati selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan RSP.
Rumbio Tampubolon selaku Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga, Amir Hamzah selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan dan Buckhori.
Pembangunan gedung B RSP Unri dianggarkan dari APBN 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp50 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.