PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Noviwaldy Jusman mengapersiasi langkah Polda Riau yang telah menetapkan dua bos korporasi, PT SSS, sebagai tersangka atas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
"Kita apresiasi Polda yang sudah menetapkan tersangka kepada petinggi PT SSS. Ini langkah berani yang ditunggu-tunggu. Polda telah menerapkan law enforcement dengan baik," kata Noviwaldy, Rabu (9/10/2019).
Dedet panggilan Noviwaldy menambahkan, bahwa pihaknya juga meminta Polda untuk terus mengusut dan memproses perusahaan yang terdeteksi membakar lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap yang berkepanjangan tahun ini.
"Kita juga meminta kepada Polda untuk terus mengusut perusahaan yang teridentifikasi membakar lahan dan hutan secara sengaja," tukas Dedet yang baru saja sembuh dari sakit yang dialaminya.
Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua bos PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), EDH dan AOH, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 155,2 hektar. AOH dijebloskan ke penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, didampingi Kabid Bidang Humas, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa (8/10/2019).
Pria berusia 53 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat langsung mengurus di lapangan. Beda dengan EDH yang menjabat sebagai direktur utama tidak ditahan karena hanya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan dibuktikan dengan akte notaris.
Sementara, Polda terus mendalami dua perusahaan lain yang terlibat dalam membakar hutan dan laha di Riau. Dua perusahaan itu adalah PT Adei Plantations and Industry di Kabupaten Pelalawan, dan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keterlibatan dua perusahaan itu masih didalami oleh Polda Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, untuk penanganan Karhutla PT Adei dilakukan bersama Bareskrim Polri. Empat hektare lahan perusahaan di Divisi III, Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, telah di-police line.