Ketua KPU Rohul Elfendri
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Selain jalur partai politik (Parpol), jalur perseorangan atau independen, menjadi jalur alternative yang bisa ditempuh bakal calon yang ingin maju dalam bursa pemilihan kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020.
Berbeda dengan jalur parpol yang mengacu pada jumlah kursi DPRD atau jumlah gabungan suara parpol hasil Pemilu, jalur independen mensyaratkan bakal calon mendapatkan dukungan dari masyarakat berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan perseorangan yang maju pada pilkada Rohul masuk katagori 8,5 persen, karena jumlah DPT Pemilu terakhir di Rohul berkisar antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
Terkait syarat minimum dukungan E-KTP bagi calon perseorangan ini, Ketua KPU Rohul Elfendri menjelaskan, sampai hari ini pihaknya belum menetapkan berapa jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan, karena harus dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) KPU.
“Sesuai tahapan PKPU NO 15 Tahun 2019, penetapan syarat minimum dukungan calon perseorangan itu baru akan ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019,” cakap Elfendri kepada Cakaplah.com, Rabu (9/10/2019).
Meski demikian, berdasarkan regulasi dan DPT Pemilu 2019 lalu, Calon independen atau calon perseroangan yang ingin maju di Pilkada Rohul setidaknya harus mengumpulkan minimal 26.745 dukungan KTP masyarakat Rohul.
“DPT Rohul pada pemilu 2019 tercatat 314.646, jika diambil 8,5 persen artinya syarat minimum yang harus dipenuhi calon perseoranga itu berkisar di angka 26.745 KTP dan harus tersebar minimal 50 persen Kecamatan di Rohul,” jelasnya.
Ditambahkan Elfendri, KPU Rohul akan mulai menerima syarat dukungan dari calon perseorangan mulai tanggal 11 Desember dan langsung akan diverifikasi adminstrasi hingga tanggal 5 Maret 2019.
“Tanggal 12 April hasil verifikasi akan kita sampaikan kepada Calon Perseorangan, kemudian bagi yang kurang lengkap administrasinya, pada tanggal 27 April syarat dukungan tersebut akan dikembalikan ke Calon perseorangan untuk dilakukan perbaikan selama 3 hari,“ ucapnya.
Setelah dikembalikan ke KPU, Pada tanggal 19 Mei 2019, KPU Rohul kemudian akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
Verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan ini dilakukan dengan sistem random sampling, dimana warga yang akan didatangi diundi secara acak.
“Pada tanggal 12 sampai 14 Juni KPU akan umumkan hasil verifikasi faktual dan kemudian akan ditetapkan apakah calon perseorangan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi syarat dukungan minimum,” ujarnya.
Setelah ditetapkan memenuhi syarat minimum, calon perseorangan tidak serta merta langsung terdaftar menjadi calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Calon perseorangan baru bisa mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, setelah KPU Rohul resmi membuka pendaftaran tanggal 16 Juni bersamaan dibukanya pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dari jalur partai politik.
“Sementara penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul akan dilakukan KPU pada tanggal 8 Juli 2019,” pungkas Elfendri.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |