Tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditjen Gakkum KLHK turun ke lokasi bekas kebakaran lahan di Desa Seko Lubuk Tigo, Indragiri Hulu, provinsi Riau, Kamis (10/10/2019).
|
INHU (CAKAPLAH) - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia turun ke lokasi bekas kebakaran lahan di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) Kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu, provinsi Riau, Kamis (10/10/2019).
Dalam kunjungan itu, terungkap bahwa lahan yang terbakar lebih kurang seluas 100 hektar itu merupakan lahan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Ganda Hendana.
Kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol Dr Drs M Fadil Imran MSi, Manager Kebun III PT Ganda Hendana mengakui bahwa lahan yang terbakar ini berada di dalam konsensi HGU perusahaan. Lahan itu saat ini dikuasai oleh masyarakat.
"Kalau melihat peta iya, di HGU kita. Tapi dikuasai masyarakat. Semua yang terbakar bahkan jauh dari areal yang kita kuasai, dari sini ke kebun kita sekitar dua kilometer lebih,” kata Syahrin saat ditanyai Brigjen Pol M Fadil.
Saat itu juga Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Dikatakan Syahrin, lahan HGU yang dikuasai perusahaan (PT GH) untuk Kebun III seluas 3000. Namun yang dikuasai oleh masyarakat sekitar 2.500 hektar.
“Untuk lahan yang seluas lebih kurang 100 hektar yang terbakar ini juga masuk dalam HGU. Namun sejauh ini kita belum mampu menguasainya. Kita sudah menyurati Pemerintah Daerah sejak tahun 2012 untuk melakukan pengukuran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Seko Lubuk Tigo, Jailis, saat ditanyai Brigjen Pol M Fadil Imran, mengakui lahan yang terbakar ini dikuasai masyarakat. Baik yang berdomisili di desa maupun di luar daerah atau pekanbaru. "Sebagian orang sini, sebagai orang luar,” jawab Jailis.
Ia juga menyebutkan, dari 100 hektare lahan yang terbakar tersebut,
sekitar 50 hektarenya milik Ibrahim.
"Kita sudah memanggil pak Ibrahim dan beliau belum datang,” kata Kapolsek Lirik Ali Azar kepada Brigjen Pol M Fadil Amril.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |