Juru Bicara KPK Febri Diansyah
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa tiga orang eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Senin (14/10/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga orang tersebut akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Bupati Bengkalis, Amril Mukminin)," kata Febri dalam keterangannya.
Tiga orang eks anggota DPRD Bengkalis yang akan diperiksa hari ini adalah Mira Roza dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dani Purba dari Fraksi Partai Patriot, serta Darmizal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Selama beberapa hari terakhir KPK telah meminta keterangan sejumlah anggota DPRD Bengkalis dalam kasus ini. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan proyek jalan di Bengkalis," ujar Febri.
Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Kompas.com |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |