Usman
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi adanya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis belakangan ini mengikuti serangkaian penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan partai politik (Parpol).
Pejabat-pejabat tersebut diantaranya, Kasmarni Staf Ahli Bupati dan Kadisnakertrans, Ridwan Yazid.
Menurut Kordinator Devisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman, hal tersebut tidak masalah. Semua warganegara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut penjaringan dilakukan parpol.
Namun demikian, katanya, apabila tahapan Pilkada nanti pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebagai calon tetap, ASN diharuskan mengundurkan diri.
"Kalau ASN mendaftar di partai itu tidak ada masalah, Dia warganegara termasuk ASN diperbolehkan untuk mendaftar mengikuti kontestasi Pilkada. Namun setelah dia ditetapkan sebagai calon tetap, baru dia harus mengundurkan diri dari jabatan," ungkap Usman kepada CAKAPLAH.com, Senin (14/10/2019).
Diutarakan Usman, Bawaslu Bengkalis masih melihat positif pendaftaran pada penjaringan balon Bupati yang melibatkan ASN di Bengkalis. Prinsipnya tidak dilarang dan sah-sah saja.
"Apabila hari ini banyak ASN di kabupaten Bengkalis yang ikut mendaftar, prinsipnya itu tidak ada larangan dan sah-sah saja," terangnya.
Usman menyarankan, apabila ASN Bengkalis berniat maju di kontestasi Pilkada tahun depan, baiknya melepas jabatan yang diemban. Agar tidak menganggu kinerja dan mengantisipasi penyalahgunaan wewenang.
"Baiknya ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah meskipun belum ada penetapan sebaliknya melepas jabatan atau pensiun dini. takutnya akan menganggu kinerja dan menyalahgunakan kewenangan. Terlepas dari itu, intinya tidak dilarang dan sah-sah saja ada ASN ikut penjaringan, " pungkasnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Bengkalis |