Polisi Tangkap 7 Warga di Jalan Taruna Terkait Sabu-sabu
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 7 orang warga di Desa Banglas Barat, Riau. Di tempat penangkapan tersebut polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,45 gram.
Penangkapan pada Senin (14/10/2019) malam itu dilakukan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Taruna RT01 RW01 Dusun Bandar Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari dalam rumah ini polisi mengamankan 7 tersangka. Diantaranya, Naz alias Engah (43), Har alias Mohar (40), Sya alias Saf (19), Sap alias Izan (35), Azl alias Andi (30), Bah alias Bahar (40), dan satu orang tersangka perempuan Dil alias Adek (26). Ketujuh tersangka ini merupakan warga Kepulauan Meranti.
Kapolres AKBP Taufiq Lukman membenarkan adanya penangkapan terhadap 7 warga Kepulauan Meranti terkait penyalahgunaan narkoba. Katanya, peran tersangka yang ditangkap adalah pengedar dan pemakai.
Diceritakan Taufiq, menurut hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka (Naz-red) sering melakukan transaksi narkoba di Banglas Barat. Senin (14/10/2019) malam, tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Benny langsung menuju TKP. Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap Naz. Selain Naz, turut diamankan 6 orang lainnya dari dalam rumah tersebut.
Didampingi ketua RW dan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan badan pelaku, rumah, dan tempat tertutup lainnya. Dari penggeledahan ini tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket seberat 3,45 gram.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Taufiq.
Hasil pengembangan polisi, Naz mengaku mendapatkan barang haram itu dari Win alias Parok (DPO). Parok diduga telah mengetahui perihal penangkapan Naz. Parok tak berhasil ditemukan ketika polisi melakukan pengejaran dan penggedahan di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang masih terbungkus plastik klip warna bening.
Satu bungkus yang di dalamnya terdapat plastik klep warna bening, satu plastik klep besar, dua unit timbangan warna hitam, empat buah mancis, dua buah gunting, satu set bong, satu buah sendok takar terbuat dari pipet, satu buah kaca pirek, dua buah kompor, satu buah kotak kacamata.
Satu buah tas slempang, uang tunai sebesar Rp 30.000, uang tunai sebesar RM38 (ringgit Malaysia), dua unit Hp merek Samsung warna hitam, dua unit Hp merek Samsung warna putih dan tiga unit Hp Xiaomi warna putih dan hitam serta biru. Termasuk juga satu buah tas warna hitam, satu buah kaca pirek yang di bungkus timah rokok, dua sendok takar, pisau lipat warna merah muda, satu buah kotak warna oren yang berisikan empat buah plastik klep.
Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Skywave warna Biru kombinasi hitam dengan No Polisi BM 4899 DC, dan satu unit Sepeda motor merek Honda Beat warna putih kombinasi merah.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |