MERANTI (CAKAPLAH) - Kurang dari 48 jam, sebanyak 12 orang warga Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Penangkapan karena kasus sabu ini dilakukan di empat tempat berbeda.
Berdasarkan data yang dirilis Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman, hari Senin (14/10/2019) Sat Res Narkoba menangkap 10 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Senin malam pukul 20.30 WIB, polisi menangkap 7 orang warga dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Taruna Banglas Barat, Tebingtinggi. Diantaranya Naz alias Engah (43), Har alias Mohar (40), Sya alias Saf (19), Sap alias Izan (35), Azl alias Andi (30), Bah alias Bahar (40), dan satu orang tersangka perempuan Dil alias Adek (26).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 3,45 gram sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Hanya berselang 1,5 jam di malam yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Ilh (16), Afr (16), dan Eld (18). Polisi yang melakukan penangkapan di depan lapangan futsal Jalan Dorak Selatpanjang ini, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Kemudian, 2 jam 20 menit berikutnya, tepatnya pukul 00.20 WIB Selasa (15/10/2019) tengah malam, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Awalnya, tersangka berinisial WH (19) ini diamankan warga lantaran kedapatan membawa perempuan yang belum dinikahi dalam sebuah rumah di Jalan Rintis.
Guna menghindari amukan massa, tengah malam itu juga WH dan pasangannya dibawa ke Polres Kepulauan Meranti. Sesampainya di kantor polisi, urine WH dicek dan ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu. Sementara pasangannya diketahui tak sampai menggunakan narkoba.
Mendapat hasil tersebut, polisi kembali mendatangi rumah WH untuk melakukan penggeledahan. Disaksikan ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3,90 gram.
Lalu, Rabu (16/10/2019) siang sekitar pukul 14.00 WIB, lagi-lagi seorang warga Meranti ditangkap gegara sabu. Kali ini nasib sial dialami RJ warga Jalan Diponegoro Selatpanjang Kota. Laki-laki berusia 34 tahun itu ditangkap di Jalan Sulawesi Gang Pengaram karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram. Kristal haram ini sempat dibuang RJ namun terlihat oleh polisi.
Dari penangkapan di empat tempat berbeda ini, yang hanya sekitar 41 jam 30 menit ini, polisi berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. "Semua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Taufiq.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |