PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Deliana atas sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Dimana saat Deliana di-PDTH oleh Gubernur Riau, yang bersangkutan melakukan banding ke PTUN karena tak terima atas putusan Gubernur karena kasus korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) kegiatan di Bapenda Riau yang merugikan negara Rp1,23 miliar.
Deliana divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama bawahannya Kasubag Keuangan, Deyu. Keduanya dihukum masing-masing 14 bulan dan 20 bulan pidana penjara.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani dikonfirmasi perihal tersebut membenarkannya, bahwa Deliana sudah resmi dipecat tidak hormat dari ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Iya yang bersangkutan (Deliana) resmi di-PDTH sebagai ASN Pemprov Riau," kata Elly kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (17/10/2019).
Elly menyampaikan, pemecatan Deliana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengacu Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Tata Cara atau Manajemen ASN, sesuai Pasal 252.
"Tapi saat itu SK PDTH digugat yang sangkutan ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 42/G/2019/PTUN.PBR," terangnya.
Namun setelah melalui proses panjang, lanjut Elly, hasilnya mejelis hakim diketuai Nieke Zulfahamun yang memeriksa perkara memutuskan menolak seluruh gugutan penggugat dan membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat.
"Tadi sudah diputuskan. Gugatan Deliana ditolak majelis hakim," cetusnya.
Selian Deliana, Elly mengatakan ada empat ASN yang juga menggugat Gubernur Riau yang tidak terima di-PDTH. Diantaranya, Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Habuan dan Toni Aritonang.
"Semuanya merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Mereka terlibat kasus kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk Colt diesel bermuatan kayu olahan," paparnya.
Dalam kasus ini, tambah Elly, yang bersangkutan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.
Terakhir, Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan. Dan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama satu tahun penjara.
"Perkara meraka akan diputuskan Kamis pekan depan. Ini menurut agenda dari PTUN Pekanbaru," pungkasnya. Amin
Untuk diketahui, dari 28 ASN yang dilakukan PDTH terdapat lima ASN yang menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan. Dari lima ASN itu, satu ASN yakni Deliana gugatannya ditolak PTUN.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |