PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menginisiasi koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini untuk penegakan hukum yang adil, transparan dan profesional.
Rapat koordinasi CSJ dihadiri Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Wakil Kepala Kejati Riau, Mia Armiati, Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, Gakkum KLHK dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya. mengatakan, rapat koordinasi ini rutin dilakukan di tingkat pusat oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkaman Agung. "Semangat kegiatan ini melakukan proses penegakan hukum yang profesional," ujar Agung, usai rapat di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (22/10/2019).
Agung menegaskan, diperlukan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan Karhutla. Dengan komunikasi yang dilakukan masing-masing instansi penegak hukum, maka tekad penegakan hukum secara adil akan dirasakan semua pihak.
Dalam pertemuan, kata Agung, banyak masukan-masukan yang didapat. "Kami dijewer Ketua PT, diberi masukan. Kami memberikan juga informasi kepada Kejati dan sebagainya. Membulatkan tekad melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan memastikan hukum bermanfaat," kata Agung.
Agung menyebutkan, saat ini penyidik Ditkrimsus Polda Riau tengah menyelidiki lima perusahaan diduga melakukan Karhutla. Dua di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
Agung menegaskan, proses hukum yang dilakukan bukan bertujuan untuk balas dendam tapi bagaimana manfaat yang akan ditimbulkan tapi bagaimana proses hukum dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak.
"Kita harus paham tentang apa sih yang harus dituju. Apakah harus penjarakan orang atau ingin mengembalikan kerusakan lingkungan atau menuntut kerugian yang muncul. Itu semua kita kerjakan sehingga ada pertanggung jawaban korporasi yang selama ini hanya perorangan saja," papar Agung.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, menyebutkan, koordinasi CJS bertujuan menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana Karhutla. "Sehingga berjalan profesional dan proporsional," tutup Andri.