Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menginisiasi koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini untuk kepastian hukum dan keadilan kasus Karhutla dapat diterima semua pihak.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa koordinasi digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (22/10/2019). Acara tersebut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kejati Riau, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau, hakim, ahli pidana, perwakilan KLHK, dan Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.
"Ini (koordinasi CJS) untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional," cakap Sunarto.
Dijelaskannya, melalui koordinasi ini, baik penyidik, penuntut mmum dan hakim, mendapat tambahan dan penyegaran terkait tindak pidana lingkungan hidup yang disampaikan Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Korporasi dari USU.
"Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme," ungkap Sunarto.
Dalam koordinasi ini, kata Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus dituntaskan sampai ke akarnya, juga membuka wawasan menghilangkan ekslusivisme lembaga agar efektif dan efisien hingga ke persidangan.
"Nah ini (dalam koordinasi) menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut," cakap Sunarto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |